Breaking News

INFO TERBARU! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020, Serta Alur Pengurusannya!

INFO TERBARU! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020, Serta Alur Pengurusannya!

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Tribunnews
INFO TERBARU! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020, Serta Alur Pengurusannya! (foto ilustrasi) 

STNK rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak

- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
 

- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

2). BPKB

BPKB rusak:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- BPKB yang rusak masih ada

- Cek fisik kendaraan

- STNK asli dan foto copy

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved