INFO TERBARU! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020, Serta Alur Pengurusannya!
INFO TERBARU! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020, Serta Alur Pengurusannya!
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Tribunnews
INFO TERBARU! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020, Serta Alur Pengurusannya! (foto ilustrasi)
STNK rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
2). BPKB
BPKB rusak:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy
Berita Terkait