INFO TERBARU! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020, Serta Alur Pengurusannya!

INFO TERBARU! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020, Serta Alur Pengurusannya!

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Tribunnews
INFO TERBARU! Ini Dia Biaya Pembuat SIM Terbaru di Tahun 2020, Serta Alur Pengurusannya! (foto ilustrasi) 

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Berikut, cara perpanjang SIM.
 

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Nah, jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM ya!

BPKB/STNK hilang begini mengurusnya

Bagi pengendara yang kehilangan maupun alami kerusakan BPKB dan STNK akibat banjir, tidak perlu khawatir.

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir.

akun Instagram @divisihumaspolri menyampaikan cara mudah urus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir.

Dalam mengurus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir, terdapat syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Diketahui, syarat dan ketentuan urus STNK BPKB hilang atau rusak, terbilang sangat mudah, dan berikut cara urus STNK dan BPKB kendaraan hilang atau rusak.
 

"STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh

Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya.

1). STNK

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved