Sepasang Oknum PNS Terciduk Berduaan di Kamar Hotel, Ngaku Hanya Pacaran, Ini Tindakan Pol PP
Sepasang Oknum PNS Terciduk Berduaan di Kamar Hotel, Ngaku Hanya Pacaran, Ini Tindakan Pol PP
Tetapi apa daya, Reskiyani enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.
Walhasil, pada Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.
Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.
Laporannya diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.
Rosmiati melaporkan Reskiyani karena telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.
"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan itu," jelasnya.
Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.
Laporan itu karena Reskiyani berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.
Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.
Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.
Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asyik Berduaan di Kamar Hotel, PNS Terciduk di Kamar Hotel, Simak Pengakuannya Saat Kepergok