Sepasang Oknum PNS Terciduk Berduaan di Kamar Hotel, Ngaku Hanya Pacaran, Ini Tindakan Pol PP

Sepasang Oknum PNS Terciduk Berduaan di Kamar Hotel, Ngaku Hanya Pacaran, Ini Tindakan Pol PP

Editor: Alfred Dama
TRIBUNSUMSEL/ARDIANSYAH
Ilustrasi 

Sepasang Oknum PNS Terciduk Berduaan di Kamar Hotel, Ngaku Hanya Pacaran, Ini Tindakan Pol PP 

POS KUPANG.COM -- Seseorang yang berstatus pegawai negeri sipil sajtinya harus menjadi contoh yang baik dalam kehidupan sosial.

PNS merupakan kumpulan orang terpelajar yang mengerti hukum dan norma untuk tidak dilanggarinya

Namun masih ada saja oknum PNS yang bersikap kurang terhormat dan ngindap di hotel bersawa lawan jenis yang bukan istrinya

Seorang pria diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kabupaten Bungo terjaring razia rutin petugas gabungan dari Satpol PP Kota Jambi saat sedang berduaan di dalam kamar hotel bersama kekasihnya, Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pria yang diduga merupakan oknum PNS Kehutanan tersebut yakni An (41), warga Muaro Bulian Kabupaten Batanghari dan kekasihnya yakni Ria (39) warga Selincah Kota Jambi.

"Pak kami bukan pasangan suami istri, hubungan kami hanya pacaran pak," ujar oknum PNS, Minggu (2/2/2020).

Oknum yang diduga PNS tersebut terjaring razia petugas Satpol PP Kota Jambi saat mereka tengah asyik di dalam salah satu kamar Hotel F yang berada di kawasan Thehok Jambi.

"Kerja PNS dan bertugas di Kabupaten Bungo," ucapnya kepada petugas.

Saat dirazia sepasang kekasih oknum PNS tersebut tidak dapat menunjukkan bukti nikah yang sah.

Selanjutnya pasangan tersebut diamankan ke kantor Satpol PP Kota Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ramalan Zodiak Hari Senin, 3 Februari 2020: Taurus Berpikirlah Sebelum Bicara, Scorpio Menyenangkan

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan dirinya belum mengetahui apakah benar ada PNS yang terjaring razia rutin ini.

"Saya belum mendapat laporan, karena belum semua yang terjaring ini dilakukan penyidikan, nanti jika memang terjaring akan kami tindak lanjuti," ucapanya.

Dalam razia kali ini, Satpol PP kota Jambi mengamankan tujuh pasang yang kedapatan dalam satu kamar tanpa ikatan hubungan suami istri.

Tragedi Istri Labrak PNS Selingkuhan Suami di Sulawesi Berujung Miris

Seorang istri sah melabrak PNS selingkuhan suami belum lama ini terjadi.

Peristiwa itu terjadi di Sulawesi Selatan.

Sayangnya, insiden itu menimbulkan tragedi miris.

Penjara justru kini menanti wanita yang melabrak selingkuhan suaminya itu.

Dilansir dari TribunTimur (grup TribunJatim.com), wanita yang melabrak selingkuhan suaminya itu adalah Rosmiati.

Rosmiati adalah istri dari pria bernama Sudirman.

Kini, Rosmiati harus berurusan dengan polisi setelah melabrak kekasih gelap suaminya, Reskiyani.

Pasalnya, Reskiyani melaporkan Rosmiati ke Polres Bantaeng setelah dirinya dilabrak.

Reskiyani menganggap dirinya dianiaya oleh Rosmiati.

Kejadian itu berlangsung pada Januari 2019 lalu.

Kala itu, Rosmiati melabrak Reskiyani saat bertemu di RSUD Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Di situlah Reskiyani bekerja.

Bikin Heboh! Usai Mengajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Siswi SMA Berzina di Dalam Kelas
Bikin Heboh! Usai Mengajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Siswi SMA Berzina di Dalam Kelas (Ilustrasi/net via Tribun Jateng)

Saat itu, Rosmiati berniat membesuk satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.

Rosmiati mengaku gelap mata melihat perselingkuhan suaminya.

"Upaya damai sudah berulangkali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan Reskiyani," ujar Rosmiati, dikutip TribunJatim.com, Senin (27/1/2020).

Tetapi apa daya, Reskiyani enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.

Walhasil, pada Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.

Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.

Laporannya diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.

Rosmiati melaporkan Reskiyani karena telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.

"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan itu," jelasnya.

Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.

Laporan itu karena Reskiyani berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.

Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.

Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.

Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asyik Berduaan di Kamar Hotel, PNS Terciduk di Kamar Hotel, Simak Pengakuannya Saat Kepergok

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved