Nakertrans Siap Bantu Warga TTS Yang Ingin Bekerja Ke Luar Negeri Secara Legal

Dinas Nakertrans Kabupaten TTS siap membantu memfasilitasi warga TTS yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kepala Bidang Data, Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Anton Lakapu 

Nakertrans Siap Bantu Warga TTS Yang Ingin Bekerja Ke Luar Negeri Secara Legal

POS-KUPANG.COM|SOE -- Dinas Nakertrans Kabupaten TTS siap membantu memfasilitasi warga TTS yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal. Hal ini sebagai upaya mencegah warga TTS berangkat secara ilegal ke luar negeri untuk bekerja.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Anton Lakapu kepada pos kupang.com, Sabtu (1/2/2020) menghimbau warga TTS yang ingin bekerja di luar negeri untuk datang langsung ke Dinas Nakertrans agar bisa difasilitasi untuk keberangkatan secara legal.

Dinas Nakertrans siap memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan calon tenaga kerja agar bisa berangkat kerja ke luar negeri secara legal.

" Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat administrasi yang perlu dilengkapi calon tenaga kerja namun tidak semua harus dibawa calon tenaga kerja ke dinas. Calon tenaga kerja cukup membawa KTP dan kartu keluarga. Untuk dokumen persyaratan lainnya akan difasilitasi penerbitannya oleh pihak Disnakertrans," ungkap Anton.

Setelah syarat administrasinya lengkap lanjut Anton, calon tenaga kerja yang bersangkutan akan diregistrasi masuk dalam pusat data calon tenaga kerja Indonesia sehingga pemberangkatan yang bersangkutan terjamin oleh negara. Dengan berangkat secara legal, ke keberadaan tenaga kerja selama berada di luar negeri akan mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah Indonesia.

“Tenaga kerja yang berangkat secara legal, hak-haknya selama bekerja di luar negeri akan dilindungi pemerintah. Selain itu, keselamatan tenaga kerja akan lebih terjamin," jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten TTS, Dominggus Beukliu juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara legal. Selain mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia, jika berangkat secara legal, hak tenaga kerja yang ditunggak majikan atau perusahaan akan difasilitasi pemerintah agar bisa dibayarkan.

Pasokan BBM Mulai Normal, Listrik kembali Pulih

Upaya Pemdes Hadakewa Atasi Stunting

" Jika berangkat secara legal, tenaga kerja kita tidak perlu main kucing-kucingan dengan polisi di negara orang. Selain itu, tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia," pungkas Dominggus. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved