Lokasi Parkir Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 06.00-10.00 dan 16.00-21.00, Langgar Denda Rp 500 Rb
Pemprov DKI Jakarta tak hanya memberlakukan jalur ganjil genap, tetapi juga lokasi parkir mobil ganjil genap. Melanggar parkir di tempat ini langsung
Editor:
Ferry Ndoen
Warta Kota/Alex Suban
Rambu parkir ganjil genap di bahu Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta sudah terpasang
“Sebetulnya nama parkir ganjil genap tidak pernah ada karena tidak ada di ketentuan yang menyebutkan nomenklatur parkir ganjil genap. Jadi, payung hukumnya tetap pakai Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap,” jelas Ivan.

Berita Terkait