Fakta Fakta Lengkap Siswi SD Dibawa Kabur 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil, Kini Akan Melahirkan
Fakta Fakta Lengkap Siswi SD Dibawa Kabur 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil, Kini Akan Melahirkan
Jalani konseling di rumah singgah
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan, korban saat ini berada di shelter untuk menjalani pemulihan psikis dan bimbingan konseling.
Konseling melibatkan psikolog, termasuk petugas kesehatan, mengingat korban yang saat ini tengah hamil tua, dan menurut perkiraan medis akan melahirkan dalam sepekan ke depan.
"Sejauh ini, kondisi psikisnya mulai membaik, namun masih belum berani bertemu orang lain, masih ada trauma," kata Lidya kepada Kompas.com, Kamis (30/01/2020).
Sementara terkait kondisi kehamilannya, juga baik, namun korban kekurangan gizi, sehingga perlu mendapatkan asupan nutrisi yang cukup untuk menjaga kesehatannya dan juga kesehatan bayi yang dikandungnya.
“Dia bilang ke saya, ingin merawat anaknya.Kita tentu harus dorong dan motivasi dia agar bisa siap secara mental untuk menjadi peran ibu, karena korban ini kan masih di bawah umur,” ucap Lidya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum sampai kasus yang menimpa korban mendapatkan ketetapan hukum, atau pelaku dijatuhi vonis pengadilan.
Bupati Cianjur janji bantu korban
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, telah menginstruksikan perangkat di bawahnya untuk menanggung semua biaya persalinan korban.
“Korban ini informasinya akan segera melahirkan. Karena itu, kita sudah kordinasi dengan camat setempat. Untuk proses kelahirannya akan ditanggung penuh pemerintah,” kata Herman saat ditemui Kompas.com di halaman Pendopo, Rabu (29/01/2020) petang.
Selain akan membantu semua biaya persalinan korban, pemerintah daerah juga akan membangunkan rumah baru korban.
Rencananya, rumah yang akan dibangun berukuran 5x6 meter, lokasinya di tempat atau di atas gubuk yang sekarang ditempati keluarga korban.
“Kita sudah bicarakan dengan pihak muspika setempat terkait rencana pembangunan rumah keluarga korban ini," ucap Herman.
Ancaman hukuman
Jajaran kepolisian resor Cianjur, Jawa Barat menjerat SF (57) dengan pasal berlapis, atas perbuatannya melarikan gadis di bawah umur.
Selain membawa kabur korban selama 4 tahun, tersangka juga melakukan tindak pencabulan hingga mengakibatkan siswi SD itu hamil.
“Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany kepada Kompas.com, Rabu (29/01/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Siswi SD di Cianjur Dibawa Kabur 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil"