Kasus Penganiayaan Ryant Kopling, Polisi Akan Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka
Kasus Penganiayaan Ryant Kopling, Polisi Akan Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Korban tiba di Mapolres Kupang Kota sekitar pukul 02.30 Wita dan diterima petugas SPKT Polres Kupang Kota yang tengah bertugas.
Selain itu, beberapa pelanggan Ryant juga mengenal pelaku dan diketahui pelaku merupakan siswa SMA di Kota Kupang.
Diakuinya, peristiwa tersebut harus dilaporkan karena ia tidak menginginkan korban selanjutnya akibat perbuatan pelaku dan mengharapkan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sehingga ada efek jera untuk dia, apalagi kejadian ini terjadi di ruang publik. Nantinya masyarakat tidak nyaman bila kejahatan ini dibiarkan," katanya.
Pihaknya juga berharap kepolisian dapat segera menyelidiki dan menangkap pelaku.
Laporan polisi korban diterima oleh Banit 1 SPKT Polres Kupang Kota, Brigpol Enjel Makaborang.
Usai menjalani pemeriksaan, Brigpol Enjel Makaborang langsung mengantar korban ke RSB Drs Titus Ully Kupang sekitar pukul 03.45 Wita.
Saat tiba di rumah sakit pada pukul 04.00 Wita, korban Ryant sempat mengaku pusing dan mual serta merasakan sakit pada bagian kepala akibat dianiaya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)