Kakanwil DJP Koordinasi Penegakan Hukum Perpajakan dengan Kajati NTT
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto bersama jajaran mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Rabu (29/1).
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto bersama jajaran mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Rabu (29/1).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara disambut Kepala Kejati NTT Pathor Rahman.
Belis didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Devi Sonya Adrince, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Candra Budi, serta Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), Mochamad Taufiq serta didampingi juga oleh Moch. Luqman Hakim selaku Kepala KPP Pratama Kupang dan M. Arifin, selaku Kepala KPP Pratama Atambua,
Kunjungan tersebut dilakukan selain untuk silaturahmi, juga dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi pemerintah khususnya di wilayah NTT agar dapat bersama-sama mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Devi Sonya Adrince, melalui rilis Rabu (29/1), menyampaikan proses penegakan hukum merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam rangka memastikan bahwa seluruh wajib pajak (WP) menaati dan menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
WP diharapkan dapat mematuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary compliance). Dengan berlandaskan pada semangat itulah maka di Indonesia diimplementasikan sistem perpajakan secara self assessment.
• Panin Bank Ajak Gabung di Superbonanza, ada Banyak Hadiah
• Kopdit Swasti Sari Beri Pinjaman Hingga Rp400 M, 25 Persen untuk Sektor Riil
WP diberikan kepercayaan untuk menghitung dengan benar, membayarkan dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri tepat waktu. Dalam implementasinya, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat wajib pajak yang dengan sengaja melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dan pelanggaran pajak (tax evasion).
Ia menjelaskan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wajib pajak pada umumnya terjadi karena dua hal yakni terkait kewajiban formal dan kewajiban material.
Kewajiban formal berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif, sementara kewajiban material berkaitan dengan kebenaran dari informasi perpajakan yang dilaporkan. Keduanya merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib ditegakkan.
"Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan, penegakan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara administrasi atau pidana. Pada perjalanannya, proses penegakan hukum inilah yang akan melibatkan instansi terkait, seperti dalam hal ini adalah Kejati," tuturnya.
Pedas Ruhut Sitompul Sindir Keras Demokrat yang Sedang Panas, Ungkap Fakta Usai KLB: Pencitraan |
![]() |
---|
Usai Terpilih Moeldoko Malah Ajukan Pertanyaan Sensitif Ini, Marzuki Ali Langsung Jawab Begini, Apa? |
![]() |
---|
Syok, Ternyata Begini Penampakan Tanah Kubur Rina Gunawan, Fakta Ini Diungkap Penggali Kubur, Apa? |
![]() |
---|
Penampilan Sarah Amalia Mantan Istri Ariel NOAH Kini Bikin Pangling, Intip Potretnya |
![]() |
---|
Terbongkar, Tak Bermaksud Bikin Gundah, Mbak You Ucapkan Permintaan Maaf? |
![]() |
---|