Kakanwil DJP Koordinasi Penegakan Hukum Perpajakan dengan Kajati NTT

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto bersama jajaran mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Rabu (29/1).

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto memberikan cinderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pathor Rahman saat kunjungan, Rabu (29/1/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG  - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto bersama jajaran mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Rabu (29/1).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara disambut Kepala Kejati NTT Pathor Rahman.

Belis didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Devi Sonya Adrince, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Candra Budi, serta Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), Mochamad Taufiq serta didampingi juga oleh Moch. Luqman Hakim selaku Kepala KPP Pratama Kupang dan M. Arifin, selaku Kepala KPP Pratama Atambua,

Kunjungan tersebut dilakukan selain untuk silaturahmi, juga dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi pemerintah khususnya di wilayah NTT agar dapat bersama-sama mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Devi Sonya Adrince, melalui rilis Rabu (29/1), menyampaikan proses penegakan hukum merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam rangka memastikan bahwa seluruh wajib pajak (WP) menaati dan menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

WP diharapkan dapat mematuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary compliance). Dengan berlandaskan pada semangat itulah maka di Indonesia diimplementasikan sistem perpajakan secara self assessment.

Panin Bank Ajak Gabung di Superbonanza, ada Banyak Hadiah

Kopdit Swasti Sari Beri Pinjaman Hingga Rp400 M, 25 Persen untuk Sektor Riil

WP diberikan kepercayaan untuk menghitung dengan benar, membayarkan dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri tepat waktu. Dalam implementasinya, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat wajib pajak yang dengan sengaja melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dan pelanggaran pajak (tax evasion).

Ia menjelaskan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wajib pajak pada umumnya terjadi karena dua hal yakni terkait kewajiban formal dan kewajiban material.

Kewajiban formal berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif, sementara kewajiban material berkaitan dengan kebenaran dari informasi perpajakan yang dilaporkan. Keduanya merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib ditegakkan.

"Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan, penegakan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara administrasi atau pidana. Pada perjalanannya, proses penegakan hukum inilah yang akan melibatkan instansi terkait, seperti dalam hal ini adalah Kejati," tuturnya.

Sepanjang tahun 2019, beberapa WP di wilayah kerja Kanwil DJP NTT yang kasusnya telah sampai ke ranah Kejati. Dengan adanya aksi penegakan hukum pajak, lanjunya, diharapkan dapat memberikan bukti atas keseriusan aparat pajak untuk memberantas para pengemplang pajak sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat luas bahwa sanksi perpajakan benar-benar diterapkan, dan bukan teori semata.

"Dengan ini, masyarakat menjadi sadar bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum selalu dilakukan oleh aparat pajak secara berkesinambungan. Menjadi penting, bagi wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan dengan baik dan benar. Hal ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait proses penyidikan dan penegakan hukum yang diimplementasikan saat ini," tuturnya.

Ia menambahkan upaya penegakan hukum ini juga diharapkan berujung pada meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak serta meningkatnya penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kepala Kejati sepakat untuk secara bersama-sama berperan dalam menjunjung tinggi penegakan hukum dan mengawasi implementasinya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada dasarnya, penegakan hukum ini tidak mungkin apabila dilakukan oleh aparat pajak saja. Namun, akan lebih efektif apabila pengawasannya dilakukan bersama-sama baik dari seluruh instansi terkait dan juga dari masyarakat," tambah Belis Siswanto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved