SKD di Ende Kurang Dua Nilai TKP Veronika Hanya Bisa Menangis

Hasil SKD di Ende kurang dua nilai TKP Teresia Veronika hanya bisa Menangis

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Peserta TKD yang tidak lolos pasing grade tampak kecewa, Kamis (30/1/2020) 

Hasil SKD di Ende kurang dua nilai TKP Teresia Veronika hanya bisa Menangis

POS-KUPANG.COM | ENDE - Seorang peserta Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) pada sesi pertama yang dikhususkan bagi guru Penjaskes atas nama, Teresia Veronika hanya bisa menangis setelah dirinya tidak berhasil menembus pasing grade untuk TKP padahal untuk mata ujian lainnya dirinya justru melewati pasing grade.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis (30/1/) pelaksanaan SKD yang digelar di ruangan BKDSDM Kabupaten Ende diikuti oleh 84 peserta khusus guru Penjaskes sedangkan 1 orang peserta tidak hadir tanpa alas an yang jelas.

Dari Cium Istri Hingga Sujud Syukur, Ekspresi Peserta Lulus Testing CPNS di Manggarai Barat

Disaksikan usai ujian, Teresia Veronika seorang peserta tampak kecewa dan matanyapun berkaca-kaca sehingga terlihat butiran air mata menetes dari matanya.

Teresia pantas merasa kecewa karena meskipun untuk TKW dan TIU dirinya berhasil menembus pasing grade namun untuk TKP dirinya kurang dua nilai sebagaimana yang disyaratkan yakni 126 sedangkan TKP yang diraih oleh Teresia Veronika adalah 124.

Kopdit Swasti Sari Punya Program Baru Tahun Ini, Akan Buka Cabang di Dua Provinsi

Teresia yang tampak merasa kecewa lantas didatangi oleh seorang pegawai BKDSDM Kabupaten Ende untuk memberikan penguatan baginya.

Sesuai dengan penjelasan dari kepala BKDSDM Kabupaten Ende, Vincentius Setiawan bahwa para peserrta SKD harus memenuhi pasing grade untuk semua mata ujian karena apabila kurang maka yang bersangkutan tidak lolos pasing grade meskipun secara akumulasi pasing gradenya tinggi.

Untuk berhasil lolos pasing grade maka seorang peserta minimal mendapatkan TWK sebesar 65 dan TIU sebesar 80 dan TKP sebesar 126. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved