News

Sedih, Meski Gaji Desember 2019 dan THR Dibayar, Karyawan SPBU Oebesa-TTS Dirumahkan, Mengapa?

Pihak CV Indah Karya yang diwakili kuasa hukum, Jhony Erasmus, menyatakan kesediaan membayar hak para karyawan SPBU.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
PK/Dion Kota
SPBU Oebesa dalam kondisi sepi Area lampiran 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Manajemen CV Indah Karya bersedia membayar hak karyawan SPBU Oebesa-TTS berupa gaji bulan Desember 2019 dan tunjangan hari raya (THR) natal. Sesuai kesepakatan, pembayaran hak karyawan itu paling lambat 31 Januari 2020.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Industrial, Jamsostek/Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Nakertrans TTS, Beni Boru, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (28/1).

Beni mengatakan, sesuai hasil mediasi lanjutan yang berlangsung Senin (27/1), pihak CV Indah Karya yang diwakili kuasa hukum, Jhony Erasmus, menyatakan kesediaan membayar hak para karyawan SPBU.

Direncanakan pembayaran hak karyawan berlangsung di Kantor Nakertrans TTS paling lambat tanggal 31 Januari 2020.

"Kemarin sesuai hasil kesepakatan antara pihak CV Indah Karya dan karyawan SPBU disepakati hak gaji bulan Desember dan THR dibayar bulan ini," ungkap Beni.

Namun sayangnya, kata Beni, dengan alasan SPBU belum bisa beroperasi karena masih harus menunggu proses tera ulang dispenser kalibrasi/tera tangki pendam, maka untuk sementara waktu, sebagian besar karyawan SPBU Oebesa dirumahkan. Hanya pengawas dan satpam tetap berkantor.

Namun Beni mengingatkan manajemen CV Indah Karya untuk tetap membayar hak gaji karyawan walaupun dirumahkan. Karena status karyawan belum dipecat atau PHK.

"Walaupun dirumahkan, hak karyawan berupa gaji harus tetap dibayarkan. Kalau mau di-PHK, maka perusahaan wajib membayar hak karyawan sebagai pekerja yang di-PKH. Saya ingatkan sekali lagi hak karyawan yang dirumahkan harus tetap dibayar," tegas Beni.

Terkait kapan SPBU Oebesa kembali beroperasi, Beni mengaku pihak kuasa hukum CV Indah Karya tak bisa memastikan hal tersebut.

Pasalnya, alat dan sumber daya manusia (SDM) untuk tera ulang harus didatangkan dari Yogyakarta karena alat dan SDM untuk tera ulang pompa dispenser kalibrasi/tera tangki pendam belum ada di NTT.

"Belum tahu kapan SPBU itu beroperasi kembali. Makanya kita juga akan berkoordinasi dengan bagian ekonomi agar bisa membuat surat untuk langsung bertanya kepada CV Indah Karya terkait alasan kenapa belum beroperasi kembali dan kapan beroperasi kembali. Kasihan jika SPBU tersebut tidak beroperasi, masyarakat yang dirugikan," ujarnya.

Untuk diketahui, Kepala Seksi Hubungan Industrial, Jamsostek/Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Nakertrans TTS, Beni Boru, meminta agar bos CV Indah Karya menghadiri proses mediasi antara karyawan SPBU Oebesa dengan CV Indah Karya di Kantor Nakertrans TTS, Senin (27/1).

Mediasi tersebut terkait pengaduan karyawan SPBU Oebesa karena gaji bulan Desember dan THR natal tidak dibayar.*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved