Rp32,5 Miliar Dana Ganti Rugi Dibayar ke Pemilik Lahan Bendungan Napung Gete
-Penantian ratusan orang pemilik lahan proyek Bendungan Napung Gete di Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, akhirnya terselesa
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Penantian ratusan orang pemilik lahan proyek Bendungan Napung Gete di Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, akhirnya terselesaikan, Kamis 30/1/2020) di Gedung SCC Kota Maumere.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) merealisasikan ganti rugi senilai Rp 32.530.627.262 atas lahan seluas 146 bidang.
Seremoni penyerahan ganti rugi dihadiri Ketua DPRD Sikka, Donatus David, Badan Pertanahan Sikka, Kepala Pusat Bendungan PUPR Pusat, Kepala Balai Sungai NTT II, Kepala Satuan Kerja Bendungan PUPR, LMAN, PPK, Kepala BNI, Camat Waiblama, Kepala Desa Ilin Medo, dan ratusan pemilik lahan.
Direktur LMAN, Tedy mengatakan, Bendungan Napun Gete,salah satu proyek pembangunan nasional untuk mempercepat kebutuhan air bersihb bagi masyarakat.
“Hari ini dibayarkan 146 bidang tanah senilai Rp 32,5 miliar. Sisanya baru akan dibayar bila seluruh dokumen sudah selesai,” kata Teddy.
Dikatakanya, pembayaran ganti rugi dalam bentuk tabungan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan menjaga agar nominal ganti rugi genap sesuai perhitungan.
Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga, menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI dan semua jajaran pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Sikka.
“Kita mempunyai niat yang sama adalah suksesnya pembangunan bendungan,” ujar Romanus.
Ia meminta masyarakat menerima ganti rugi memanfaatkan uang dengan sebaik-baiknya bagi kebutuhan yang berguna untuk pendidikan anak dan usaha produktif, bukan untuk pesta.
Kepala Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Agus Sosiawan, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sikka dan masyarakat atas dukungan dan kerja sama, sehingga seluruh proses pembangunan bisa berjalan.
Ia juga mengharapkan percepatan pembebasan lahan tambahan 22, 86 Ha yang dibutuhkan untuk pembangunan kawasan Bendungan Napun Gete.
Proyek Bendungan Napung Gete telah berjalan sekitar empat tahun dengan capaian pembayaran ganti rugi 78 persen. Sisanya akan diselesaikan dalam 2020 ini.
• Daftar Formasi Garang Arema FC Liga 1 Musim 2020, Ada Aua Persib Bandung, SIMAK Bursa
“Perlu perhatian dan kepedulian dari pemerintah daerah, karena masih ada beberapa lokasi yang harus dipercepat fasilitasi penyelesaian tanah,” harap Agus .
Empat titik yang belum selesai yakni SDI Enakter, Posyandu, Kapela Enakter dan tanah lereng atau tana negara bebas, sehingga tidak dibayar ganti rugi. Sisanya delapan bidang yang belum memiliki NIK bahkan ada perbedaan nama dan lainnya.
Secara keseluruhan lahan 161,61 ha, dalam perkembangan luas lahan tambahan seluas 22.86 ha. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a).