Polres TTU Segera Gelar Kasus Pengrusakan Rumah di Desa Oepuah
Penyidik Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menggelar perkara kasus pengrusakan satu rumah di Desa Oepuah
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Namun pada saat itu Brando Sanbiko menawarkan ke anak korban untuk berkelahi. Tawaran Brando Sanbiko tersebut memicu aksi baku dorong antara Brando Sanbiko dengan masa.
Situasi tersebut akhirnya diatasi oleh beberapa orang tua yang di situ. Selanjutnya Korban dan anak anaknya pulang ke rumahnya.
Beberapa saat kemudian, korban tiba didepan rumahnya. Korban berhenti karena ada satu unit mobil trek yang membawa massa tiba di depan rumahnya. Saat itu, masa tersebut langsung melempari rumah korban dengan batu sampai rusak parah.
• Malisye Christin Sjioen Menyabet Gelar Doktor Admistrasi Pertama di Lingkup Pemerintahan Kota Kupang
• Begini Keluhan Peserta Ujian CPNS SKD di Manggarai Barat, Simak Liputannya
Usai melempari rumah korban, masa pergi dari tempat kejadian perkara. Diduga masa tersebut adalah orang suruhan Brando Sonbiko. Berdasarkan informasi juga bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak aparat kepolisian. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/9-pelaku-pembalakan-liar-di-ttu-terancam-1-5-tahun-penjara.jpg)