Koordinasi Penegakan Hukum Perpajakan, Kakanwil DJP Bersilaturahmi dengan Kajati Provinsi NTT
sinergi yang baik sangat diperlukan oleh kedua instansi ini khususnya dibidang penegakan hukum terutama yang kaitannya dengan wajib pajak.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Koordinasi Penegakan Hukum Perpajakan, Kakanwil DJP Nusa Tenggara Bersilaturahmi dengan Kajati Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto bersama jajaran yakni Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Devi Sonya Adrince, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Candra Budi, serta Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), Mochamad Taufiq serta didampingi juga oleh Moch. Luqman Hakim selaku Kepala KPP Pratama Kupang dan M. Arifin, selaku Kepala KPP Pratama Atambua, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (29/1/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara yang baru saja dilantik pada akhir Desember 2019 ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pathor Rahman, disela-sela kesibukan beliau setelah mengikuti kegiatan upacara Serah Terima Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Kunjungan tersebut dilakukan selain untuk silaturahmi, juga dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi pemerintah khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur agar dapat bersama-sama mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Seperti yang diketahui bahwa sinergi yang baik sangat diperlukan oleh kedua instansi ini khususnya dibidang penegakan hukum terutama yang kaitannya dengan wajib pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Devi Sonya Adrince, melalui rilis yang diterima kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (29/1/2020)malam, menyampaikan proses penegakan hukum merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam rangka memastikan bahwa seluruh wajib pajak menaati dan menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib pajak diharapkan dapat mematuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary compliance). Dengan berlandaskan pada semangat itulah maka di Indonesia diimplementasikan sistem perpajakan secara self assessment.
Hal ini berarti masing-masing wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dengan benar, membayarkan dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri tepat waktu.
Dalam implementasinya, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat wajib pajak yang dengan sengaja melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dan pelanggaran pajak (tax evasion).
Ia menjelaskan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wajib pajak pada umumnya terjadi karena dua hal yakni terkait kewajiban formal dan kewajiban material.
Kewajiban formal berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif, sementara kewajiban material berkaitan dengan kebenaran dari informasi perpajakan yang dilaporkan. Keduanya merupakan perbuatan melawan hukum yang wajib ditegakkan.
"Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan, penegakan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara administrasi atau pidana. Pada perjalanannya, proses penegakan hukum inilah yang akan melibatkan instansi terkait, seperti dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi," tuturnya.
Kejaksaan Tinggi berperan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sepanjang tahun 2019, sudah terdapat beberapa wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara yang kasusnya telah sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi.
Dengan adanya aksi penegakan hukum pajak, lanjunya, diharapkan dapat memberikan bukti atas keseriusan aparat pajak untuk memberantas para pengemplang pajak sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat luas bahwa sanksi perpajakan benar-benar diterapkan, dan bukan teori semata.
“Dengan ini, masyarakat menjadi sadar bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum selalu dilakukan oleh aparat pajak secara berkesinambungan," ujarnya