Koordinasi Penegakan Hukum Perpajakan, Kakanwil DJP Bersilaturahmi dengan Kajati Provinsi NTT
sinergi yang baik sangat diperlukan oleh kedua instansi ini khususnya dibidang penegakan hukum terutama yang kaitannya dengan wajib pajak.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
"Oleh karenanya menjadi penting, bagi wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan dengan baik dan benar. Hal ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait proses penyidikan dan penegakan hukum yang diimplementasikan saat ini," tuturnya.
Ia menambahkan upaya penegakan hukum ini juga diharapkan berujung pada meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak serta meningkatnya penerimaan pajak. Seperti yang diketahui, pajak merupakan penopang utama pembangunan nasional, sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian bersama.
Pada kesempatan itu, baik Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kepala Kejaksaan Tinggi sepakat untuk secara bersama-sama berperan dalam menjunjung tinggi penegakan hukum dan mengawasi implementasinya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada dasarnya, penegakan hukum ini tidak mungkin apabila dilakukan oleh aparat pajak saja. Namun, akan lebih efektif apabila pengawasannya dilakukan bersama-sama baik dari seluruh instansi terkait dan juga dari masyarakat," tambah Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto.
Ia berharap dengan sinergi yang baik ini, masing-masing instansi dapat saling mendukung agar proses penegakan hukum khususnya terkait wajib pajak di wilayah Nusa Tenggara Timur dapat berjalan dengan adil sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Untuk itu, Saya berterima kasih atas kerja sama yang telah terlaksana dengan baik selama ini dan semoga makin baik di tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Menanggapi penjelasan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kajati juga menyatakan harapan agar kerja sama yang baik antar kedua belah pihak dapat terus dilaksanakan.
“Koordinasi dan kerja sama antar unit sangat diharapkan untuk dilakukan karena mengingat banyak manfaat yang didapatkan. Salah satunya adalah terkait proses pembekuan atau penghapusan Perseroan Terbatas (PT) sebagai akibat dari pengusaha fiktif," kata Pathor Rahman.
Ia menjelaskan Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara merupakan salah satu kantor wilayah yang paling banyak membawahi kantor pajak, dimana wilayah kerjanya meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Secara total terdapat dua puluh dua kantor pajak, yakni terdiri dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) dan sebelas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dengan wilayah kerja yang luas dan secara geografis berlokasi relatif jauh dari lokasi kantornya di Mataram, hubungan kerja dan komunikasi yang baik antara satuan kerja sangat penting dilakukan.
• Pemahaman Nelayan Soal Orang Asing Perlu Ditingkatkan
• Kasus Diduga Pengeroyokan Massa di Camplong I, Korban Gabriel Adikar Tewas
Dalam kunjungannya ini Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga akan melakukan koordinasi dengan beberapa pejabat instansi pemerintah daerah maupun vertikal lainnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)