Bawaslu Sumbar, ASN Harus Jaga Netralitas Pilkada
penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat tahun 2020. Hal itu sesuai perintah undang-undang ASN.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Bawaslu Sumbar, ASN Harus Jaga Netralitas Pilkada
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti R.Karadji, S.Th meminta aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kabupaten Sumba Barat harus menjaga netralitas selama berlangsungnya penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat tahun 2020. Hal itu sesuai perintah undang-undang ASN.
Karena itu bila ASN terlibat pada politik praktis seperti menjadi tim sukses atau ikut kampanye mendukung calon tertentu maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal mana persoalan ASN tersebut akan direkomendasikan ke komisi ASN untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan bila terbukti melakukan tindakan pidana maka yang bersangkutan akan diproses sentral Gakumdu untuk seterusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Demikian penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti Rambu Karadji, S.Th ketika tampil bersama Asisten I Setda Sumba Barat, Imanuel M.Anie dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Woldeman H.Wello, SSi sebagai nara sumber pada acara sosialisasi netralitas ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat di aula Wisma Manda Elu, Sumba Barat, Rabu (29/1/2020).
Dihadapan ratusan peserta itu, baik Ketua Bawaslu, Yusti Rambu Karadju, S.Th, Asisten I Setda Sumba Barat, Imanuel M.Ani dan Kepala BKPP, Woldeman H.Wello meminta seluruh ASN mentaati aturan hukum yang berlaku.
Sebagai seoramg ASN telah terikat pada sumpa dan janji sebagai seor ang ASN dengan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Karena itu, jadilan teladan bagi masyarakat dengan menjalankan tugas sebagai seorang ASN yang baik dan penuh rasa tanggungjawab.
Sementara itu sejumlah ASN seperti Kepala badan Penanggulangan Bencana Daerah, Yanis Lubalu, Kepala Dinas Keuangan aset dan pendapatan daerah, Daniel B.Pabala, Kasat Pol PP, DD Robaka dan sejumlah ASN lainnya, mengkritik soal pemberlakuan netralitas ASN tidak 100 % pada pilkada.
Mestinya, kalau bicara netralitas maka hendaknya sama pemberlakuanya seperti TNI dan POLRI.
ASN diminta netral tetapi memilikii hak pilih. Mestinya tidak boleh sama sekali seperti TNI dan POLRI. Itu baru namanya netral.
Terhadap hal itu ketua Bawaslu, Rambu Karadji mengatakan, pihakanya hanya melaksanakan undang-undamg. Karena itu, ia menyarankan, ASN dapat menyalurkan aspirasi itu ke lembaga dewan atau pemerintah untuk dipertimbangkannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)