Tipu Putri Arab Pemilik Vila di Gianyar Bali Rp 512 Miliar, Polisi Bekuk Satu Tersangka

Bareskrim Polri menangkap EAH alias Eka, tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud

Editor: Bebet I Hidayat
The News Wheel
Ilustrasi - Tipu Putri Arab Pemilik Vila di Gianyar Bali Rp 512 Miliar, Polisi Bekuk Satu Tersangka 

Tipu Putri Arab Pemilik Vila di Gianyar Bali Rp 512 Miliar, Polisi Bekuk Satu Tersangka

POS-KUPANG.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap EAH alias Eka, tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

EAH ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, satu tersangka lainnya yang berinisial EMC alias Evie masih diburu aparat.

"Dari dua tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Ia mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara.

Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi.

KRONOLOGI LENGKAP Bripka AS Oknum Polisi Kepergok Berzina dengan Ibu Kantin yang Lagi Hamil

VIDEO Detik-Detik Pak Polisi dan Ibu Kantin Dipergoki Suami Sedang Berzina Hubungan Intim di Kamar

Salah satunya adalah pelapor, yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut.

"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah," ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi juga menyita dua kendaraan, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli atau AJB, serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.

Lalu, polisi memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.

Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (9/10/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH kepada Bareskrim Polri pada Mei 2019.

Awalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan bahwa Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.

Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved