Dewan Direksi TVRI Menjawab Tudingan Dewan Pengawas soal Pemecatan Helmy Yahya
Dewan Direksi TVRI menjawab tudingan Dewan Pengawas soal Pemecatan Helmy Yahya
"Dipicu perdebatan soal status Badan Layanan Umum, isu SKK, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Hubungan Dewas-Direksi," ujar Apni.
Selanjutnya, Apni mengatakan Dewas TVRI juga selalu menganggap kinerja Dewan Direksi sekadar 'cukup'.
Padahal, menurut dia, capaian kinerja TVRI diapresiasi banyak pihak lain dari luar. "Meski Direksi sudah bekerja sesuai dengan key compliande indicator yang ditetapkan oleh Dewas dan pencapaian yang dihargai oleh pihak luar TVRI secara akuntabel, kinerja Dirut dan Direksi tetap saja dinilai cukup," tuturnya.
Hingga akhirnya, antara Direksi dan Dewas pun bersitegang terkait pemecatan Helmy. Apni mengatakan Dewan Direksi sudah menyampaikan surat kepada Dewas agar ada rekonsiliasi.
"Setelah surat rencana pemberhentian SPRP Dirut TVRI oleh Dewas tanggal 4 Desember 2019, Direksi sudah menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI," jelas Apni.
Namun, pada 16 Januari 2020, surat pemberhentian untuk Helmy dikeluarkan Dewas TVRI.
Padahal, Direksi bersama Helmy telah menyampaikan pembelaan tertulis merespons SPRP.
Namun, baik Direksi maupun Helmy sebagai Dirut tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Direksi TVRI Menjawab Tudingan Dewas soal Pemecatan Helmy Yahya",