Aaniaya dan Tikam Tukang Ojek di Kota Kupang, Ini Pasal yang Dikenakan untuk Pelaku
Akibat dari kejadian tersebut, korban menderita luka sayatan pada punggung sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kronologis kejadian, lanjut Kompol I Ketut Saba, berawal saat korban sedang menunggu rekannya, Oktovianus Radja Ga (20) di depan Toko Matahari Jln Kenari Kelurahan Naikoten sekitar pukul 21.30 Wita.
Tak berselang lama, Oktovianus Radja Ga (20) tiba di seberang jalan dan hendak menyeberang untuk menemui korban.
Ketika Oktovianus Radja Ga (20), sedang menyeberang, ternyata pelaku Sony Aunu (25) dari arah Hotel Silvia menuju Kelurahan Oepura dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak Oktovianus Radja Ga (20).
"Melihat hal tersebut, korban menegur pelaku Sony Aunu (25)," katanya.
Pelaku Sony Aunu (25) yang berprofesi sebagai ojek ini ternyata tidak terima atas teguran tersebut dan mengancam akan kembali mendatangi pelaku dengan teman-temanya.
Selanjutnya, pelaku Sony Aunu (25) datang bersama rekannya Alfius Frangky Lema (27) dan langsung menganiaya korban.
"Pelaku Sony Aunu (25) sempat mengambil pisau di salah satu lapak jualan yang berada di sekitar TKP untuk digunakan menganiaya korban," ujarnya.
• Terancam Gagal Tanam, Warga Wanokaka Desak Pemprov NTT Segera Perbaiki Irigasi Wanokaka
• Tahun 2020, Imigrasi Atambua Target Cegah Imigran Ilegal dan Korupsi
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Kasus ini, lanjut Kapolsek Oebobo, dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian dan korban telah memberikan keterangan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)