Aaniaya dan Tikam Tukang Ojek di Kota Kupang, Ini Pasal yang Dikenakan untuk Pelaku

Akibat dari kejadian tersebut, korban menderita luka sayatan pada punggung sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Aaniaya dan Tikam Tukang Ojek di Kota Kupang, Ini Pasal yang Dikenakan untuk Pelaku
Dokumentasi Polsek Oebobo.
Korban penganiyaan saat menjalani perawatan medis.

Aaniaya dan Tikam Tukang Ojek di Kota Kupang, Ini Pasal yang Dikenakan untuk Pelaku

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang tukang ojek di Kota Kupang dianiaya oleh dua pelaku dan satu pelaku lainnya menikam korban menggunakan pisau hingga korban bersimbah darah pada Kamis (23/1/2020).

Korban dalam kasus ini yakni Dominggus Ludji Ratu (25) yang juga warga RT 005 RW 027 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sedangkan para pelaku yakni Sony Aunu (25), warga Jln Jambu Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja dan Alfius Frangky Lema (27), warga Jln Fluto Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Terhadap kedua pelaku, dikenakan pasal pengeroyokan.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (27/1/2020).

"Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHAP," katanya.

Dijelaskannya, kedua pelaku dibekuk usai korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Oebobo.

"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan kembali terjadi di Kota Kupang, Kamis (23/1/2020).

Kali ini, seorang tukang ojek di Kota Kupang dianiaya oleh dua pelaku dan satu pelaku lainnya menikam korban menggunakan pisau hingga korban bersimbah darah pada Kamis (23/1/2020).

Peristiwa nahas ini menimpa seorang tukang ojek, Dominggus Ludji Ratu (25) yang juga warga RT 005 RW 027 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sedangkan para pelaku yakni Sony Aunu (25), warga Jln Jambu Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja dan Alfius Frangky Lema (27), warga Jln Fluto Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (24/1/2020).

"Akibat dari kejadian tersebut, korban menderita luka sayatan pada punggung sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved