Kapolda NTT Bilang Isi SPT Tahunan Lebih Mudah Melalui e-Filing
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen.Pol. Drs. H. Hamidin dengan cepat mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen.Pol. Drs. H. Hamidin dengan cepat mengisi SPT Tahunan secara online atau e-Filing melalui gadget.
Di sela kesibukan yang padat, Kapolda NTT mengklaim bahwa pengisian SPT Tahunan secara e-Filing sangat membantu karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Pengisian SPT Tahunan dilakukan di ruang kerja Kapolda NTT, didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan selaku plh. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Bastian Poeh dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Sara, Rabu (22/1) pukul 10.00 Wita.
Kegiatan ini berjalan lancar karena pengisian yang dilakukan secara online melalui e-Filing menjadi lebih mudah, cepat, aman dan nyaman.
"Dengan e-Filing, isi SPT menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja," kata Hamidin.
• Kementerian PUPR Review Usulan Pengusaha untuk FLPP
Ia mengimbau kepada WP di NTT agar berkontribusi menunjukkan bakti pada negeri dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing karena lebih awal lebih nyaman.
Kegiatan penyampaian SPT Tahunan oleh Kapolda NTT ini diharapkan menjadi teladan inspirasi untuk seluruh masyarakat NTT agar sadar akan kewajiban perpajakannya termasuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal.
Bastian Poeh, mengatakan sebelumnya, Inggid Wakano, pemenang Rising Star 2018 dan Sarlin Jones, Miss Grand Internasional telah mendatangi KPP Pratama Kupang untuk menyampaikan SPT Tahunannya.
SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan itu, lanjutnya melekat bagi setiap orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sedangkan e-filing adalah cara penyampaian SPT yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi yaitu formulir 1770 SS untuk WP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.
Sementara itu formulir 1770 S untuk WP Orang Pribadi dengan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.
Dan 1770 untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun dan memiliki pekerjaan bebas. Sedangkan untuk WP Badan adalah formulir 1771.
Ia mengatakan setiap warga negara yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunannya. Untuk orang pribadi paling lambat 31 Maret dan untuk badan paling lambat 30 April tahun berikutnya.