Kapolda NTT Bilang Isi SPT Tahunan Lebih Mudah Melalui e-Filing

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen.Pol. Drs. H. Hamidin dengan cepat mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
KPP Pratama Kupang untuk POS-KUPANG.COM
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen.Pol. Drs. H. Hamidin melaporkan SPT Tahunan di ruang kerjanya, Rabu (22/1) 

Namun masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan segera tanpa menunggu batas akhir pelaporan karena pengalaman dari tahun sebelumnya masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya mendekati batas waktu lapor, sehingga terlalu crowded maka banyak WP yang merasa tidak nyaman.

Selain itu, katanya, pelaporan yang melewati batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan denda Rp1 kjuta untuk SPT Tahunan WP Badan.

KPP Pratama Kupang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah NTTagar dapat menyampaikan SPT Tahunannya dengan lebih mudah.

Berbagai strategi siap digencarkan seperti Kegiatan Duta e-Filing, penyediaan Pos Pelayanan di satuan kerja, pusat perbelanjaan, dan Car Free Day. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved