Kapolda NTT Bilang Isi SPT Tahunan Lebih Mudah Melalui e-Filing
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen.Pol. Drs. H. Hamidin dengan cepat mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
Namun masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan segera tanpa menunggu batas akhir pelaporan karena pengalaman dari tahun sebelumnya masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya mendekati batas waktu lapor, sehingga terlalu crowded maka banyak WP yang merasa tidak nyaman.
Selain itu, katanya, pelaporan yang melewati batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan denda Rp1 kjuta untuk SPT Tahunan WP Badan.
KPP Pratama Kupang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah NTTagar dapat menyampaikan SPT Tahunannya dengan lebih mudah.
Berbagai strategi siap digencarkan seperti Kegiatan Duta e-Filing, penyediaan Pos Pelayanan di satuan kerja, pusat perbelanjaan, dan Car Free Day. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)