Ini Perkembangan Kasus Pencabulan Bocah 3 Tahun yang Dicabuli Buruh di Kota Kupang

Ini perkembangan kasus pencabulan bocah 3 tahun yang dicabuli buruh di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ini perkembangan kasus pencabulan bocah 3 tahun yang dicabuli buruh di Kota Kupang. Perkembangan kasus pencabulan yang menimpa bocah berumur 3 tahun berinisial NL terus bergulir.

Pelaku dalam kasus ini yakni Arnoldus Dengak alias Aron (44) yang berprofesi sebagai buruh ini mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di dalam kamar orangtuanya pada 5 Desember 2019 lalu.

Pihak kepolisian telah memenuhi petunjuk jaksa dan telah mengirimkan berkas perkara tersebut, setelah sebelumnya melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada JPU Kejari Kota Kupang pada Desember 2019 lalu.

Kapolsek Alak Pimpin Diversi Anak Dibawah Umur yang Lakukan Pengeroyokan

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (25/1/2020) siang.

"Berkas perkara sudah kami kirimkan setelah memenuhi petunjuk jaksa, kami sedang menunggu petunjuk jaksa apakah sudah lengkap atau masih ada petunjuk," katanya.

Diakuinya, jika berkas perkara dianggap lengkap, maka selanjutnya pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tahap dua dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

Rasakan Manfaatnya, Makan di Restoran dengan Kartu Kredit BCA, Dapat Diskon hingga Rp 1 Juta

Pelaku hingga saat ini masih ditahan pihak kepolisian, atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Arnoldus Dengak alias Aron tega mencabuli bocah berumur 3 tahun berinisial NL.

Pria 44 tahun yang berprofesi sebagai buruh ini mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di dalam kamar orangtuanya pada 5 Desember 2019 lalu.

Berkedok silahturahmi ke rumah orangtua korban, Arnoldus yang ingin mengucapkan selamat hari raya Natal 2019 ini malah masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksi bejadnya.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (12/12/2019).

"Jadi, pada 5 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku datang ker umah orangtua korban sebagai tetangga untuk mengucapkan selamat Natal," ungkapnya.

Pelaku Arnoldus Dengak (44) yang juga warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini selanjutnya masuk ke kamar korban saat korban NL tengah tertidur.

Melihat korban yang tertidur pulas, pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved