Kapolsek Alak Pimpin Diversi Anak Dibawah Umur yang Lakukan Pengeroyokan

Kepala Polsek Alak pimpin diversi anak dibawah umur yang lakukan pengeroyokan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana diversi kasus pengeroyokan yang dilakukan anak dibawah umur di Mapolsek Alak, Kamis (23/1/2020). 

Kepala Polsek Alak pimpin diversi anak dibawah umur yang lakukan pengeroyokan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kapolsek Alak Polres Kupang Kota, Kompol I Gede Sucitra, SH memimpin diversi kasus pengeroyokan yang dilakukan anak dibawah umur.

Pelaku dalam kasus ini yakni E (16) yang bersama rekannya melakukan pengeroyokan terhadap Jhon Tapatab (23), warga aki, 23 RT 025 RW 005 Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat (3/1/2020).

Rasakan Manfaatnya, Makan di Restoran dengan Kartu Kredit BCA, Dapat Diskon hingga Rp 1 Juta

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Alak dan laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / I / 2019 /Polsek Alak, tanggal 03 Januari 2020.

Menyikapai kasus ini, pihak Polsek Alak berupaya melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Diversi), di Mapolsek Alak, Kamis (23/1/2020).

15 Mahasiswa Aceh Terisolasi karena Virus Corona, Ini Kata Plt Gubernur Nova Iriansyah

Dalam kesempatan itu, hadir Panit Reskrim Polsek Alak, Ipda Sunariyo, Pusat Pengembangan Anak (PPA), orangtua pelaku dan korban, Bapas Kota Kupang, Peksos, dan Ketua RT 25 Kelurahan Penkase serta Ketua RT 22 Kelurahan Alak.

Diversi tersebut berlangsung selama 2 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita dan korban telah memaafkan pelaku, sehingga diversi berhasil.

Sementara itu, Bapas yang diwakili Vinsensius mengatakan pelaku diketahui dari hasil penyelidikan ternyata kurang pengawasan dari orangtua.

Sehingga, pihak Bapas akan melakukan pengawasan selama 3 bulan ke depan.

Lebih lanjut, hasil diversi yakni korban dan pelaku akhirnya berdamai dan dan orangtua korban diwajibkan untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang bangku SMA.

Selanjutnya, orangtua pelaku juga diwajibkan untuk membimbing pelaku agar mengikuti kegiatan keagamaan dan mengawasi anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya.

Orangtua pelaku juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta sebagai pengganti biaya perawatan yang telah dikeluarkan korban demi kesembuhan karena mendapat luka atas penganiayaan tersebut.

Pelaku juga akan mendapatkan pembinaan oleh pihak PPA Graca Tenau di bawah pengawasan pihak balai pemasyarakatan Kupang selama tiga bulan.

"Semua pihak yang hadir dalam diversi ini sepakat untuk anak pelaku di kembalikan kepada orangtua agar dibina dan dididik oleh orangtua agar menjadi anak yang baik," jelas Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, SH.

Untuk satu pelaku, lanjut Kapolsek Alak, karena telah dewasa sehingga akan mengikuti proses hukum yang ada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ibu Kandung Pelaku Menangis

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved