Nakertrans TTS Minta Bos Piala Jaya Hadiri Proses Mediasi

Kepala Seksi di Dinas Nakertrans, Beni Boru meminta agar bos Piala Jaya bisa ikut menghadiri proses mediasi

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Seksi Hubungan Industrial, Jamsostek/Mediator Hubungan Industrial, Dinas Nakertrans, Beni Boru meminta agar bos Piala Jaya bisa ikut menghadiri proses mediasi antara pihak karyawan SPBU Oebesa dengan Piala Jaya yang akan berlangsung di kantor Nakertrans Kabupaten TTS, Senin (27/1/2020) mendatang.

Mediasi tersebut terkait pengaduan para karyawan SPBU Oebesa, dimana gaji bulan Desember dan THR nya tidak dibayarkan pihak pemilik SPBU yaitu piala jaya.

" Sebenarnya hari ini (Kamis, red) agenda mediasi yang kedua, tetapi ditunda atas permintaan kuasa hukum piala jaya. Janjinya Senin depan pihak piala jaya akan menghadiri proses mediasi, namun diwakili kuasa hukumnya. Kita berharap bos piala jaya bisa ikut menghadiri proses mediasi mendatang. Mengingat inikan pengaduan "anak-anak" nya sendiri (karyawannya)," ungkap Beni kepada pos kupang.com, Kamis (23/1/2020) melalui sambungan telepon.

Rumah Abu Tiga Abad Lebih Berdiri di Kota Kupang, Warga Etnis Thionghoa Siap Sambut Imlek

Pada panggilan pertama lanjut Beni, pihak piala jaya beralasan tidak hadir karena surat panggilan yang dilayangkan salah alamat. Pihak kuasa hukum piala jaya beralasan pada panggilan pertama alamat yang dituju adalah piala jaya. Padahal masih menurutnya, ijin perusahaan tersebut atas nama anak perusahaan piala jaya.

" Katanya salah alamat makanya mereka tidak tahu ada surat panggilan mediasi. Katanya SPBU Oebesa ijinnya atas nama CV apa indah begitu," ujar Beni sambil berusaha mengingat nama anak perusahaan piala jaya.

Untuk diketahui, sudah sejak akhir November 2019 hingga Januari 2020, Pertamina Oebesa, milik piala jaya tidak beroperasi karena ketiadaan stok BBM. Hal ini menyebabkan pasokan BBM ke Kabupaten TTS berkurang.

Penyesuaian Upah KIP NTT Tunggu Revisi DPA Dinas Kominfo NTT

Para pemilik kendaraan bermotor terpaksa harus mengisi bahan bakarnya ke SPBU Oenali atau SPBU Kilo 3.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi terkait tidak beroperasinya SPBU Oebesa mengaku, baru mengetahui informasi tersebut. Dirinya berjanji akan segera mengecek kondisi hal tersebut sebelum melakukan koordinasi dengan Pertamina maupun pemilik SPBU.

" Sebentar saya langsung minta staf cek kondisi di SPBU Oebesa. Kalau sudah dapat laporannya akan langsung kita tindaklanjuti," janjinya .

Selain tidak beroperasi, diketahui hak 12 karyawan SPBU Oebesa, yaitu gaji bulan Desember dan THR belum dibayarkan sang pemilik SPBU. Para pegawai SPBU sudah melaporkan hal ini ke Dinas Nakertrans Kabupaten TTS.

Agenda mediasi pertama gagal terwujud lantaran bos piala jaya tak memenuhi panggilan Dinas Nakertrans Kabupaten TTS. Pekan ini, ditargetkan Dinas Nakertrans Kabupaten TTS akan kembali melayang surat panggilan kedua.

Menyikapi hal ini, Bupati Tahun sangat menyayangkan hal tersebut. Dirinya meminta kepada pemilik SPBU untuk segera membayar hak-hak karyawan.

" Saya belum dapat laporan dari Nakertrans terkait hal ini. Namun sangat kita sayangkan kalau hak-hak karyawan tidak dibayarkan," ujarnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved