Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Satunya Alami Gangguan Jiwa, Lihat Kondisinya
Kejadian miris ayah kandung merudapaksa anaknya sendiri kembali terjadi. Sebelumnya, seorang ayah di Malang, Jawa Timur tega set
Laporan ke polisi masuk pada Juni 2019.
"Dalam proses ini, ternyata kedua korban butuh pendamping karena ada informasi yang diberikan sifatnya labil dan tidak stabil," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Hal tersebut membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.
Setelah bahan keterangan dan alat bukti cukup, polisi lalu menangkap tersangka inisial M (51) pada 17 Januari 2020.
Awalnya tersangka menolak mengakui perbuatan tersebut.
Tapi penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan prarekonstruksi membuktikan jelas bahwa tersangka yang merupakan ayahnya mengakui perbuatannya terhadap korban," ujarnya.
5. M dijerat ancaman 15 tahun penjara
M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 masa hukuman karena korban adalah anak kandung.
Kasus serupa
Seorang ayah kandung berinisial AJ (42) di Malang juga tega memperkosa putrinya sendiri.
Korban tak bisa berbuat banyak lantaran diancam oleh ayah kandungnya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Sebut saja korban Bunga (bukan nama sebenarnya) selama ini memang tinggal bersama ayah kandungnya sejak kedua orangtuanya bercerai.
Orangtuanya bercerai sejak Bunga masih kecil.