Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan, Ketua PMKRI Kupang Berikan Keterangan di Polda NTT
diarahkan ke Bhayangkara untuk divisum. Dan hasil visum, katanya, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Adrianus Oswin Goleng kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (19/1/2020) mengatakan, ia melaporkan anggota Satlantas Polres Kupang Kota tersebut karena diperlakukan dengan kekerasan secara fisik dan verbal yakni memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor Satlantas Polres Kupang Kota secara tidak manusiawi.
Ia mengatakan, saat membuat laporan, ia langsung diarahkan ke RS. Bhayangkara untuk divisum. Dan hasil visum, katanya, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut.
Musabab pemukulan sendiri, jelasnya, berawal dari ia mempertanyakan mekanisme dan SOP tilang terhadap dirinya. Hal tersebut tidak diterima baik oleh terlapor dan menanggapi dengan bahasa yang arogan dan tidak etis.
Karena korban meminta untuk berbahasa yang lebih etis, terlapor malah tidak menerima baim perkataan tersebut dan bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal.
Adrianus Oswin Goleng yang merupakan Ketua PMKRI Kupang itu pun menyayangkan tindakan memalukan yang dilakukan oleh anggota Polisi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan disiplin anggota Polri dan kode etik profesi Polri, juga mencoreng citra Polri yang diharapkan lebih humanis terhadap masyarakat.
• VIDEO: Rumah dan Kos Milik Bripka Taroci, Ludes Terbakar. Kondisinya Menyedihkan. Tonton Videonya
• Presiden RI Joko Widodo Kunjungi Labuan Bajo, PLN Amankan Pasokan Listrik
"Ini tindakan memalukan. Oknum polisi sama sekali tidak mencitrakan spirit lembaga untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Harusnya mereka memberikan edukasi bukan malah merepresi masyarakat dengan kekerasan,” ucap Oswin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)