Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan, Ketua PMKRI Kupang Berikan Keterangan di Polda NTT

diarahkan ke Bhayangkara untuk divisum. Dan hasil visum, katanya, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
PK/Ryan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun S.Sos, SIK 

Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan, Ketua PMKRI Kupang Adrianus O Goreng Berikan Keterangan di Polda NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua PMKRI Kupang Adrianus Oswin Goreng memberi keterangan di Bidang Propam Polda NTT pada Senin (20/1/2020) siang. 

Adrianus diperiksa selaku saksi korban sekaligus pelapor dalam dugaan tindakan pemukulan oleh oknum anggota Satlantas Polres Kupang Kota, Brigpol PA cs di Kantor Satlantas Polres Kupang Kota pada Sabtu (18/1/2020) malam lalu. 

Kepada POS-KUPANG.COM, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun mengatakan, tim Bid Propam Polda NTT memanggil dan memeriksa Adrianus dalam kapasitasnya sebagai saksi korban sekaligus pelapor dalam kasus tersebut. 

Adrianus, lanjutnya diperiksa sejak pukul 13.00 Wita di ruangan Bid Propam Polda NTT, di jalan Soeharto Kecamatan Kota Raja Kota Kupang oleh tim Propam. 

"Ini tim propam sedang periksa pelapor (Adrianus Oswin Goleng). Periksa sejak jam satu siang," terang Kabid Humas, Senin sore. 

Ia mengatakan, kasus tersebut sementara ditangani di Bidang Propam Polda NTT

Berdasarkan penelusuran POS-KUPANG.COM, Adrianus yang merupakan Ketua PMKRI Kupang itu diperiksa lebih dari tiga jam di Polda NTT

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kupang Kota Iptu Andri Aryansah, SIK membantah pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap Ketua PMKRI Kupang, Adrianus Oswin Goleng saat penyelesaian proses tilang di Kantor Satlantas pada Sabtu (17/1/2020) malam. 

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Iptu Ardiansyah mengatakan bahwa kronologis kejadian tidak seperti yang disampaikan korban dalam siaran pers. Ia bahkan membantah terjadinya pemukulan anggotanya terhadap Ketua PMKRI Kupang

"Itu kronologis yang dia buat. Tidak seperti itu (kejadiannya). Dan tidak ada pemukulan," ujar Kasat Lantas. 

Namun demikian, jelasnya, saat ini anggota tersebut sedang dalam pemeriksaan untuk mengetahui duduk persoalan dan kejadian sebenarnya. 

"Untuk kronologis yang benar, jadi sementara masih dalam pemeriksaan," katanya. 

Brigpol PA cs yang berdinas sebagai BA Satlantas Polres Kupang Kota dilaporkan ke Propam Polda NTT pada Minggu (19/1/2020) dini hari. Laporan pengaduan dengan nomor laporan STPL/3/I/Huk.12.10./2020/ Yanduan tersebut diterima oleh Bripka Karly Kleden S sekira pukul 01.00 Wita. 

Brigpol PA, cs dilaporkan oleh Ketua PMKRI Kupang Adrianus Oswin Goleng (27) atas dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadapnya di dalam kantor Satlantas Polres Kupang Kota pada Sabtu (18/1/2020) malam. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved