FJL Kutuk Aksi Penganiayaan Wartawan di Flotim

Forum Jurnalis Lembata ( FJL) mengutuk tindakan penganiayaan wartawan media online www.wartakeadilan.com Edwaldus T. Salu Kelen

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Forum Jurnalis Lembata (FJL) mengadakan pertemuan membahas kasus penganiayaan wartawan di Flores Timur. Pertemuan dilakukan di Kawasan Jeti Lewoleba, Minggu (20/1/2020) malam. 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Forum Jurnalis Lembata ( FJL) mengutuk tindakan penganiayaan wartawan media online www.wartakeadilan.com Edwaldus T. Salu Kelen yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Frans Nikolaus Boeang.

Kasus ini pun sudah dilaporkan korban di Polres Flores Timur pada Jumat (17/1/2020).

Ketua Forum Jurnalis Lembata Alexander Paulus Taum meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Flores Timur dapat mengusut tuntas kasus penganiayaan dan segera menahan tersangka demi kelancaran proses hukum lebih lanjut.

Perekrutan PPK di Manggarai, Pelamar Rebut 60 Formasi

"Saya mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan kepala Desa Lewolaga kepada wartawan media online www.wartakeadilan.com yang memang itu adalah fakta objektif dari kejadian di lapangan," terangnya.

Oleh karena itu, Taum mengingatkan media memiliki peran penting dalam membangun demokrasi, membangun checks and balances, memperkuat partisipasi warga.Taum meyakini, kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang responsif, pemerintahan yang transparan, dan pemerintahan yang akuntabel.

Dinas Peternakan Tekan Pasokan Telur Ayam Dari Luar Lembata

Mengenai kritik yang disuarakan media dalam demokrasi, Taum menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar, karena dengan kritik pemerintah akan bisa memperbaiki, bisa membenahi kekurangan-kekurangan yang ada.

Berikut pernyatan sikap yang di sampaikan Ketua Forum Jurnalis Lembata (FJL) Aleksander Paulus Taum yang diterima Pos Kupang pada Senin (20 Januari 2020).

Pernyataan Sikap Forum Jurnalis Lembata (FJL):

1. FJL mengutuk keras tindakan intimidatif yang dilakukan Kepala Desa Lewolaga.
2. Bahwa tindakan intimidatif dengan dalih membina warga adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan Pers.
3. FJL mendesak Pihak Kepolisian Resort Flotim untuk segera menahan Kepala Desa Lewolaga untuk kepentingan Penyidikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved