Malaka Terkini

Kuasa Hukum MCS Tegaskan Esensi Sita Eksekusi Adalah Memastikan Objek Sengketa Tidak Dialihkan

Pelaksanaan sita eksekusi terhadap tiga objek sengketa di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
SITA EKSEKUSI - Kuasa hukum pemohon eksekusi, Melkianus Conterius Seran (MCS), S.H., M.H., C.Me., menegaskan esensi dari pelaksanaan sita eksekusi adalah memastikan agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain dengan cara maupun bentuk apa pun, Senin (29/9/2025). 

POS-KUPANG.COM, BETUN - Pelaksanaan sita eksekusi terhadap tiga objek sengketa di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Senin (29/9/2025), berjalan lancar.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Melkianus Conterius Seran (MCS), S.H., M.H., C.Me., menegaskan bahwa inti atau esensi dari pelaksanaan sita eksekusi adalah memastikan agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain dengan cara maupun bentuk apa pun.

“Esensi daripada sita eksekusi ini adalah memastikan bahwa ketiga objek sengketa nantinya, sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, tidak dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak mana pun dengan cara apa pun. Itu tujuan utama dari sita eksekusi,” ujar Melkianus saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di lokasi.

Melkianus menjelaskan bahwa perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Atambua hingga upaya hukum peninjauan kembali.

Semua proses hukum berakhir dengan kemenangan di pihak pemohon eksekusi.

“Puji Tuhan, hari ini kita bisa melaksanakan satu tahapan penting dari empat tahapan, yaitu sita eksekusi. Prosesnya berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Melkianus menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Atambua atas komitmen dalam melaksanakan tugas yudisial, serta kepada Pemerintah Desa Kamanasa dan pihak Pertanahan Kabupaten Malaka yang ikut berperan sehingga jalannya sita eksekusi dapat berlangsung sesuai rencana.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, baik pengadilan, pemerintah desa, maupun Pertanahan Kabupaten Malaka, yang sudah mendukung proses ini. Kehadiran dan kerja sama mereka membuat pelaksanaan sita eksekusi hari ini berjalan baik sesuai harapan kita,” ujarnya.

Kuasa hukum pemohon eksekusi tersebut juga berharap agar tahapan berikutnya, yaitu eksekusi pengosongan, dapat berjalan dengan lancar sebagaimana pelaksanaan sita eksekusi.

“Harapan kami, pelaksanaan eksekusi ke depan juga berjalan baik dan lancar seperti hari ini. Dengan demikian, putusan pengadilan benar-benar bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemohon,” tutupnya. (ito)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved