Kasat Lantas Polres Kupang Kota Bantah Anggota Lakukan Pemukulan Ketua PMKRI Kupang
Kasat Lantas Polres Kupang Kota Bantah Anggota Lakukan Pemukulan Ketua PMKRI Kupang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Kasat Lantas Polres Kupang Kota Bantah Anggota Lakukan Pemukulan Ketua PMKRI Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas ( Kasat Lantas) Polres Kupang Kota Iptu Andri Aryansah, SIK membantah pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap Ketua PMKRI Kupang, Adrianus Oswin Goleng saat penyelesaian proses tilang di Kantor Satlantas pada Sabtu (17/1/2020) malam.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Iptu Ardiansyah mengatakan bahwa kronologis kejadian tidak seperti yang disampaikan korban dalam siaran pers. Ia bahkan membantah terjadinya pemukulan anggotanya terhadap Ketua PMKRI Kupang.
• Propam Polda NTT Akan Periksa Bripka Polce Adu cs Terkait Dugaan Penganiayaan Ketua PMKRI Kupang
"Itu kronologis yang dia buat. Tidak seperti itu (kejadiannya). Dan tidak ada pemukulan," ujar Kasat Lantas.
Namun demikian, jelasnya, saat ini anggota tersebut sedang dalam pemeriksaan untuk mengetahui duduk persoalan dan kejadian sebenarnya.
"Untuk kronologis yang benar, jadi sementara masih dalam pemeriksaan," katanya.
• Pilkada Sumba Timur 2020, PDIP dan PAN Sudah Pasti Mendukung Paket SEHATI
Brigpol Polce Adu (PA), cs yang berdinas sebagai BA Satlantas Polres Kupang Kota dilaporkan ke Propam Polda NTT pada Minggu (19/1/2020) dini hari. Laporan pengaduan dengan nomor laporan STPL/3/I/Huk.12.10./2020/Yanduan tersebut diterima oleh Bripka Karly Kleden S sekira pukul 01.00 Wita.
Brigpol PA, cs dilaporkan oleh Ketua PMKRI Kupang Adrianus Oswin Goleng (27) atas dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadapnya di dalam kantor Satlantas Polres Kupang Kota pada Sabtu (18/1/2020) malam.
Adrianus Oswin Goleng kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (19/1/2020) mengatakan, ia melaporkan anggota Satlantas Polres Kupang Kota tersebut karena diperlakukan dengan kekerasan secara fisik dan verbal yakni memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor Satlantas Polres Kupang Kota secara tidak manusiawi.
Ia mengatakan, saat membuat laporan, ia langsung diarahkan ke RS. Bhayangkara untuk divisum. Dan hasil visum, katanya, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut.
Musabab pemukulan sendiri, jelasnya, berawal dari ia mempertanyakan mekanisme dan SOP tilang terhadap dirinya. Hal tersebut tidak diterima baik oleh terlapor dan menanggapi dengan bahasa yang arogan dan tidak etis.
Karena korban meminta untuk berbahasa yang lebih etis, terlapor malah tidak menerima baim perkataan tersebut dan bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal.
Adrianus Oswin Goleng yang merupakan Ketua PMKRI Kupang itu pun menyayangkan tindakan memalukan yang dilakukan oleh anggota Polisi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan disiplin anggota Polri dan kode etik profesi Polri, juga mencoreng citra Polri yang diharapkan lebih humanis terhadap masyarakat.
"Ini tindakan memalukan. Oknum polisi sama sekali tidak mencitrakan spirit lembaga untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Harusnya mereka memberikan edukasi bukan malah merepresi masyarakat dengan kekerasan," ucap Oswin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)