Lihat Aksi Pasutri Spesialis Curanmor, Titipkan Anak Dulu ke Ortu, Lalu Begini Modus
Pasangan suami istri pencuri spesialis kendaraan bermotor rupanya menitipkan dulu anak mereka pada orangtua sebelum menjalankan aksi kejahatannya.
"Orangtua RW alias Rendi ini diketahui adalah residivis kasus serupa yakni curanmor," katanya.
Terungkapnya kasus ini kata Yusri berawal dari laporan korban MP warga Jakarta Barat yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di luar rumahnya pada Senin 21 Oktober 2019 lalu.
"Dari sana dilakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku, karena aksi pencurian mereka saat itu viral di media sosial," kata Yusri.
Dan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Apartemen Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) lalu.
Dari tangan pasutri muda ini, kata Yusri disita barang bukti berupa uang tunai Rp. 734.000, 3 (tiga) buah paku payung yang sudah di modifikas, 1 buah cincin yang sudah dimodifikasi untuk memecah kaca, 2 (dua) buah mata kunci leter T, 8 buah HP, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter B 3354 FOO, warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat B 4829 KKU, warna putih, 5 buah dompet,1 kacamata dan 4 buah senjata tajam.
Karena perbuatannya kata Yusri kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencueian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Yusri.
