Komisi II DPRD Lembata Hasilkan 8 Rekomendasi Kepada Pemkab Lembata Atasi Masalah BBM di Lembata

8 Rekomendasi yang akan diteruskan ke Pemerintah daerah. Rekomendasi ini dihasilkan dalam rapat kerja bersama mitr

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Rapat kerja Pemkab Lembata 

Komisi II DPRD Lembata Hasilkan 8 Rekomendasi Kepada Pemkab Lembata Atasi Masalah BBM di Lembata

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Rapat kerja antara Komisi II DPRD Kabupaten Lembata dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata telah menghasilkan 8 Rekomendasi yang akan diteruskan ke Pemerintah daerah. Rekomendasi ini dihasilkan dalam rapat kerja bersama mitra pemerintah di Ruang Rapat Komisi II, Jumat (17/1/2020). Delapan rekomendasi itu yakni;

1. Komisi II DPRD Kabupaten Lembata berpendapat bahwa kodisi minimnya ketersediaan BBM di Kabupaten Lembata adalah kondisi yang sering dan mendesak untuk segera diselesaikan oleh pihak yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dan PT. Pertamina.

2. Mendesak pemerintah untuk memastikan kepada para pihak hal ikhwal ketersediaan stok BBM subsidi sesuai quota pada aspbu dan APMS serta ketersediaan BBM non subsidi guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dijawabi oleh BBM bersubsidi.

3. Mendesak pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan hasil kesepakatan bersama antara PT. Pertamina, Patra Niaga dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata mengenai solusi jangka pendek penanganan kekurangan BBM dan penambahan armada angkut yagn lain (kapal Trans Floreti).

4. Mendorong pemerintah untuk melakukan pembinahan dan pengawasaan terhadap distribusi BBM di Kabupaten Lembata termasuk penindakan hukum terhadap penyalagunaan distribusi BBM.

5. Mendorong pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data kendaraan dan semua usaha yang menggunakan BBM untuk memastkan tingkat kebutuhan masyarakat saat ini guna pengajuaan peningkatan  quota.

6. Mendorong/mendesak untuk melakukan langkah percepatan pembenahan dermaga jobber untuk dapat digunakan sebagai dermaga bongkar muat BBM dalam skala yang lebih besar.

7. Mendorong pemerintah untuk segera memfasilitasi kelopok masyarakat yang hendak menjadi sub penyalur/pengecer BBM dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Retnowati : Kasus Demam Berdarah Menurun Masyarakat Tetap Waspada

Penertiban Aset Pemprov di Manulai, Tim Pertanahan Cek Ulang Batas Lahan Eks Sengketa

8. Mendorong Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lembata untuk melakukan koordinasi percepatan pengalihan tanggungan asset dan pengelolaan Pelabuhan Umum Lewoleba kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan RI). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved