APBD TTU Tahun 2020 Ditetapkan Melalui Perkada

peraturan kepala daerah (perkada) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ THOMAS MBENU NULANGI
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis. 

APBD TTU Tahun 2020 Ditetapkan Melalui Perkada

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dipastikan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Penetapan anggaran melalui perkada dilakukan sebagai buntut dari tidak adanya satu kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten TTU dalam membahas dan menetapkan APBD beberapa waktu yang lalu, sampai melewati batas waktu yang ditentukan.

Oleh karena penetapan anggaran melalui perkada, maka pemerintah daerah Kabupaten TTU menjadikan dokumen APBD yang ditetapkan melalui perkada sebagai pedoman untuk menjalankan pembangunan di daerah tersebut.

Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengungkapkan, bahwa pada, Selasa (14/1/2020) pemerintah dan DPR TTU sudah melakukan rapat bersama untuk membahas terkait penetapan anggaran melalui perkada.

"Jadi kita pada hari Selasa sudah rapat bersama antara pemerintah dan DPR dan sudah dipastikan itu penetapan pakai perkada," ungkap Fransiskus Tilis kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (17/1/2020).

Sementara itu, terkait sanksi yang bakal diterima, ungkap Fransiskus, pihaknya masih menunggu tim dari Inspektorat Provinsi NTT yang akan datang ke TTU guna mencari tahu penyebab kedua lembaga tetsebut tidak dapat menerapkan APBD tahun 2020.

Setelah tim Inspektorat Provinsi NTT menemukan penyebab dari tidak ditetapkan APBD TTU, jelas Fransiskus, barulah disimpulkan bahwa apakah lembaga DPRD atau pemerintah yang salah dalam pembahasan APBD 2020 atau kah kedua lembaga ini yang akan disalahkan.

Fransiskus menegaskan, setelah tim Inspektorat Provinsi NTT menemukan kesalahan, maka lembaga yang dinyatakan bersalah akan mendapatkan sanksi tersebut.

“Kita masih menunggu hasil audit tim Inspektorat Provinsi NTT. Kalau memang DPRD atau Pemerintah Daerah yang salah akan diberikan sanksi. Bisa saja kedua lembaga itu yang akan mendapatkan sanksi,” katanya.

Presiden Joko Widodo Tanggapi Keterlibatan Yasonna Laoly Sebagai Tim Hukum PDIP Lawan KPK

Doa Bangun Tidur, Aturan yang Selalu Dibaca Rasulullah SAW Bahasa Arab & Latin Serta Artinya

Terkait dengan adanya konsekwensi pinalti pemotongan anggaran sebesar 25 persen, terang Fransiskus, pihaknya belum dapat memastikan konsekwensi tersebut, sebab kepastian tersebut baru bisa diketahui apabila tim Inspektorat Provinsi NTT sudah menemukan penyebab tidak ditetapkannya APBD TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved