Tes Soal TWK CPNS 2019, Ini Penjelasan 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika

Tes Soal TWK CPNS 2019, Ini Penjelasan 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika

Editor: maria anitoda
net
Tes Soal TWK CPNS 2019, Ini Penjelasan 4 Pilar Kebangsaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika 

Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:

Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusaiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia.

Dasar negara ini kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.

Karena itu Pancasila disepakati secara nasional, merupakan perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

UUD 1945

Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya.

Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu:

Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Nilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
NKRI

Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.

Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI.

Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia dalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI.

Bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI.
Maka rasa cinta terhadap tanah air perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved