Temui Aktivis PMKRI dan AMPPERA, Dirkrimsus Polda NTT Sebut Kasus Awalolong Lembata Dinaikan Status
Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Pulau Siput Awalolong di Kabupaten Lembata NTT akan dinaikan ke tahap penyidikan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Pulau Siput Awalolong di Kabupaten Lembata NTT akan dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT bahkan sedang merampungkan proses penyelidikan dengan mengambil keterangan dari para pihak yang merupakan saksi dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi saat menerima perwakilan aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA) dan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang di ruangan Direktorat Krimsus Polda NTT pada Kamis (16/1/2020) siang.
• Tidak Bersalah Secara Kewenangan, Dalam Pledoi, Ferry Pandie Minta Keringanan Hukuman
Kepada para aktivis anti korupsi itu, Kombes Herry bahkan secara gamblang menyampaikan, pihaknya akan memanggil lagi 26 nama sebagai saksi terkait kasus tersebut dalam waktu dekat.
• Viral Informasi Video Penangkapan Pelaku Penculikan Anak di Kota Kupang, Komentar Polres Kupang Kota
"Nama nama saksi sudah kita kantongi, dalam waktu dekat kita akan periksa lagi sekitar 26 orang saksi," tegas Kombes Herry.
Kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar itu telah bergulir sejak tahun 2018. Namun oleh pihak Polda NTT baru ditangani sejak Desember silam. Sebelumnya, kasus tersebut diduga "mengendap" di Satuan Reskrim Polres Lembata.
Kepada POS-KUPANG.COM, Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA), Emanuel "Soman" Boli mengatakan kasus dugaan korupsi pada destinasi wisata Awalolong Lembata menjerat banyak pihak termasuk Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur.
Indikasi tersebut, jelasnya, berangkat dari usulan anggaran yang "terkesan dipaksakan" oleh Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lembata.
"Kalau kita mau lihat, anggaran itu bukan anggaran yang diusulkan atau merupakan APBD murni. Anggaran proyek itu berdasarkan usulan dari Bupati melalui Perbup nomor 41 tahun 2018," beber Soman.
Kasus tersebut lanjutnya, bermula dari rencana pembangunan proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong Lembata. Dari audit yang dilakukan BPK tahun 2018, anggaran proyek pembangunan tersebut telah dicairkan sekitar 80 persen. Namun demikian, realisasi fisik dari proyek tersebut masih 0 persen.
Ia mengatakan, total kerugian negara dari proyek pembangunan destinasi wisata di pulau Siput Awololong Lembata berdasarkan perhitungan teknik mencapai Rp 6,8 miliar.
"Kami sudah mempunyai semua data kerugian itu," katanya.
Pihaknya, lanjut Soman, juga mendukung penuh upaya pihak Polda NTT dalam menuntaskan dan membongkar kasus ini sehingga dapat terang benderang dengan pertanggungjawaban yang nyata bagi seluruh masyarakat lembata.
Sebelum audiensi bersama Dirkrimsus Polda NTT dan tim, para aktivis terlebih dahulu melakukan demonstrasi dan mimbar bebas dari halaman Marga Juang 68 PMKRI Kupang pada pukul sekira 10.00 Wita. Mereka membawa bendera organisasi dan berbagai poster tuntutan kepada Polda NTT untuk menyelesaikan kasus tersebut. (hh)
Direskrimsus Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi menunjuk salinan saat menerima aktivis AMPPERA dan PMKRI Kupang di ruangannya pada Kamis (16/1/2020) siang.
