Tidak Bersalah Secara Kewenangan, Dalam Pledoi, Ferry Pandie Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Ferry Jons Pandie dan kuasa hukumnya meminta hakim menjatuhkan putusan ringan untuknya. Permintaan tersebut diungkapkan melalui no
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Terdakwa Ferry Jons Pandie dan kuasa hukumnya meminta hakim menjatuhkan putusan ringan untuknya. Permintaan tersebut diungkapkan melalui nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan kawasan pameran NTT Fair yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis (16/1/2020) siang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH., MH, yang didampingi hakim anggota Prasetio Utomo, SH dan Ali Muhtarom, SH., MH, Ferry sempat menyampaikan pledoi pribadi. Namun karena isi pledoi tersebut senada dengan pledoi yang disampaikan kuasa hukum, maka kertas pledoi tersebut diserahkan.
• Arema FC Rekrut Pemain Korsel Oh In Kyun eks Persib Bandung Masukkan Juru Strategi Mario Gomez
Kuasa hukum Ferry J Pandie, Dedy Jahapay SH dan Mario K. Mega SH., M.Hum sebelumnya juga meminta majelis hakim agar mempertimbangkan perbuatan terdakwa sekaligus permohonan dalam pledoi sehingga dapat memberi putusan yang adil.
• Ini Ancaman Hukuman Penjara bagi Terduga Pelaku Penculikan Anak Dibawa Umur di TTU
Kepada POS-KUPANG.COM, Mario K. Mega SH., M.Hum menyampaikan bahwa dari fakta persidangan selama terungkap bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan dari sisi kewenangannya.
• Rencana Penertiban Tanah Manulai II, Warga : Ini Sejarah Pemprov Eksekusi Warga
"Pada intinya, Klien kami dari sisi kewenangan tidak terbukti melakukan kesalahan. Meski begitu, ia terbukti melanggar pasal 3 jo 55, dimana dia terbukti membuat perjanjian dengan terdakwa Ir Barter Yusuf selaku pemilik CV Dana Consultant," katanya.
• Curi HP Mahasiswa di Kupang, Pria Asal Atambua Ini Diamankan Polisi
Dalam Perjanjian tersebut, lanjut Mario, kliennya menjadikan fee sebesar 10 persen untuk Barter Yusuf sebagai pemilik bendera perusahaan.
"ini yang buat Fery Pandie ikut terjerat dalam kasus ini. Kami akui perbuatan tersebut," katanya.
Selain itu, dari fakta persidangan juga terungkap peran dan perbuatan terdakwa sehingga kerugian negara pun telah dikembalikan.
"Terdakwa memiliki itikad baik, dan dirinya sebenarnya tidak menginginkan hal ini terjadi sehingga kerugian negara telah dikembalikan. Kerugian yang dikembalikan itu bahkan lebih dari penghitungan BPKP, sebanyak Rp 191 juta," katanya.
Oleh karenanya, pihaknya meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman dalam putusan untuk kliennya. "Kami minta putus ringan dan adil kepada terdakwa Ferry Pandie," pungkas Mario.
Selain Ferry Pandie, lima terdakwa lainnya dalam kasus ini telah memberi pembelaan (pledoi).
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap teguh pada tuntutannya.
Terdakwa oleh penuntut umum didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karenanya, Terdakwa oleh JPU dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan kurungan penjara.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 28 Januari 2020 dengan agenda sidang pembacaan putusan. (hh)
