Pemprov NTT Tertibkan Aset Milik Daerah

Penertiban Aset di Manulai II, Pemprov NTT Siapkan 30 Bidang Tanah

Pemprov NTT tertibkan aset-aset daerah, penertiban aset di Kelurahan Manulai II, Pemprov NTT siapkan 30 bidang tanah

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Warga mengerumuni lokasi negosiasi antara tim Pemprov NTT dan Perwakilan warga Manulai II serta tim Kantor Pertanahan NTT yang difasilitasi Polda NTT di lokasi RT 14/RW 005 Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang pada Jumat (17/1/2020) sore. 

Pemprov NTT tertibkan aset-aset daerah, penertiban aset di Kelurahan Manulai II, Pemprov NTT siapkan 30 bidang tanah

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) telah menyiapkan 30 bidang tanah atau kapling bagi warga terdampak penertiban aset Pemprov NTT di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Dr. Zeth Sony Libing,M. Si saat ditemui di Manulai 2, Jumat (17/1/2020).

Eksekusi Lahan, Negosiasi Pemprov NTT dan Tuan Tanah di Manulai II Alot

Menurut Sony, penertiban aset milik Pemprov NTT itu sudah melalui tahapan-tahapan hingga proses pengosongan lahan.

"Bagi 30 KK itu, pemerintah sudah siapkan 30 bidang tanah. Masing-masing bidang berukuran 300 meter persegi," kata Sony.

Dijelaskan, pemerintah menyiapkan tanah sebanyak 30 bidang di atas tanah milik Pemprov NTT juga.
"Warga ini juga adalah masyarakat NTT," katanya.

OPD Lingkup Pemkab Kupang Terima DPA, Ini Pesan Bupati Kupang

Dikatakan, lahan yang ditertibkan itu akan dibangun Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) yang mana akan menyerap banyak tenaga kerja, bahkan akan menumbuhkan perekonomian masyarakat.

"Sebenarnya sudah dari tahun lalu rumah sakit itu dibangun, hanya karena lahan ini belum tuntas. Jadi setelah penertiban ini, maka akan langsung dibangun," katanya.

Dijelaskan, RSUP itu akan dibangun dengan menggunakan APBN sehingga pemerintah daerah harus membereskan lahan.

Dami Seran mengatakan, dirinya sudah membongkar rumahnya sendiri sesuai batas waktu yang diberikan.

"Saya orang pertama yang setuju keluar dari lahan Pemprov NTT kemudian saya bersama warga lainnya pergi bersihkan lahan itu tapi kami dihadang," ujarnya.

Namun, lanjutnya, yang masih membuat mereka tidak puas karena awal pertemuan disampaikan lahan yang diberikan satu bidang dengan luas 15 x30 meter. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved