Pemprov NTT Tertibkan Aset Milik Daerah

Eksekusi Lahan, Negosiasi Pemprov NTT dan Tuan Tanah di Manulai II Alot

Pemprov NTT tertibkan aset-aset daerah, eksekusi lahan, Negosiasi Pemprov NTT dan tuan tanah di Kelurahan Manulai II alot

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Warga mengerumuni lokasi negosiasi antara tim Pemprov NTT dan Perwakilan warga Manulai II serta tim Kantor Pertanahan NTT yang difasilitasi Polda NTT di lokasi RT 14/RW 005 Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang pada Jumat (17/1/2020) sore. 

Pemprov NTT tertibkan aset-aset daerah, eksekusi lahan, Negosiasi Pemprov NTT dan tuan tanah di Kelurahan Manulai II alot

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) akhirnya mendatangkan pihak Kantor Pertanahan Provinsi NTT di lokasi penggusuran di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang pada Jumat (17/1/2019) sore. 

Tim Kantor Pertanahan Provinsi NTT didampingi tim Kantor Pertanahan Kota Kupang tiba di lokasi sekira pukul 16.15 Wita. 

OPD Lingkup Pemkab Kupang Terima DPA, Ini Pesan Bupati Kupang

Kedatangan tim Kantor Pertanahan ke lokasi tersebut untuk menunjukkan bukti batas tanah yang merupakan aset Pemerintah Provinsi NTT seluas 20 hektar kepada warga yang telah memaksa untuk menghentikan proses eksekusi rumah dalam rangka penertiban aset. 

Saat tiba, dilaksanakan mediasi lapangan antara tim Pemprov NTT, warga dan tuan tanah serta tim Kantor Pertanahan Provinsi NTT di lokasi eksavator diberhentikan. Mediasi tersebut kemudian difasilitasi oleh Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Rudy Kristanto. 

Peringati K3, Pelindo III Maumere Gelar Donor Darah

Pemerintah Provinsi NTT melalui Karo Hukum Alex Lumba dan Karo Pengelolaan Aset Daerah Zeth Sony Libing menjelaskan bahwa pihaknya mendatangkan tim Kantor Pertanahan untuk menunjukkan bukti batas tanah sebagaimana hasil identifikasi tim Aset Daerah. 

"Pemerintah provinsi diperintahkan untuk menyelesaikan aset pemerintah provinsi. Pemerintah juga sudah menyiapkan kavling 300 meter persegi untuk relokasi," jelas Zeth Libing. 

Karo Hukum Alex Lumba juga menjelaskan bahwa lokasi tanah 20 hektar yang telah dimenangkan pihak Pemprov  NTT hingga putusan MA nomor 424 itu juga secara langsung masuk dalam tanah 55 hektar yang merupakan tanah tukar guling Pemprov NTT saat merelokasi 61 KK dari wilayah PT Semen. 

Bernabas Mela dan Samuel Penun yang mewakili ahli waris dan warga menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui pembangunan rumah sakit dan fasilitas umum untuk warga. Namun demikian mereka memastikan bahwa pemerintah mengeksekusi aset harus secara adil. 

Mediasi yang berlangsung alot karena masing masing pihak mempertahankan argumentasi dan dasar masing masing. Mediasi kemudian terhenti saat hujan deras tiba tiba mengguyur lokasi tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved