Salam Pos Kupang

Pajak dan Kesadaran

Mari membaca dan simak isi Salam Pos Kupang berjudul: Pajak dan kesadaran

Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
Dok
Logo Pos Kupang 

Mari membaca dan simak isi Salam Pos Kupang berjudul: Pajak dan kesadaran

POS-KUPANG.COM - AWAL bulan Januari 2020 ini berbagai Kantor Pajak di Indonesia sudah mulai disibukkan dengan proses pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2019 untuk perorangan.

Hal ini rutin dilakukan setiap tahun dan akan diikuti oleh perusahaan untuk juga melaporkan SPT. Sedangkan setiap bulan juga tetap menyampaikan laporan bulannya untuk perusahaan.

Terminal Bayangan dan Raibnya Pendapatan Asli Daerah

Namun menurut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting
untuk tahun 2020 ini terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang memberikan laporan tahunnya dibandingkan tahun 2019 lalu.

Disebutkan sejak awal Januari hingga pertengahan bulan Januari 2020 sudah tercatat sebanyak 766 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunannya. Tingginya jumlah wajib pajak yang "disiplin" ini memberikan kontribusi tingginya prosentasi laporan SPT dibandingkan tahun 2019 lalu. Bahkan mencapai 191 persen dibandingkan tahun lalu pada rentang waktu yang sama. Ini merupakan prosentasi yang luar biasa.

Pilkada Manggarai Barat, Balon Partai Demokrat Masih Proses di DPD NTT

Jika mencermati lebih jauh prosestasi yang nyaris menyentuh 200 persen tersebut, tentunya kita bertanya apa yang memicu sehingga prosentasi tersebut begitu fantastis.

Apakah karena tumbuhnya kesadaran warga untuk memanfaatkan waktu pada awal- awal tahun melaporkan SPT-nya? Sebab bercermin dengan pengalaman selama ini, pada saat-saat akhir pelaporan SPT pribadi, tumpukan warga di setiap kantor pajak di Indonesia dipadati warga.

Mungkin karena tidak mau berdesak-desakan di saat akhir pelaporan tersebut sehingga masyarakat sudah sejak awal melaporkan SPT-nya.

Jika mencermati lebih jauh, munculnya kesadaran warga tersebut tentu tidak lepas dari berbagai program yang telah dijalankan pihak KPP Pratama Kupang atau kantor pajak lainnya di Indonesia.

Berbagai bentuk sosialisasi tentunya sudah sejak lama mereka lakukan guna membangkitkan kesadaran warga untuk menggunakan waktu pelaporan SPT sejak awal-awal bulan.

Selain itu, proses pelaporan juga bisa dilakukan secara online oleh wajib pajak bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu berjejal di kantor-kantor pajak untuk memasukkan laporan.

Namun kita pun harus jujur mengakui bahwa masih belum banyak yang mengerti dalam menyampaikan pelaporan SPT baik itu pribadi maupun badan. Oleh karena itu pihak KPP juga harus gencar atau tidak boleh berhenti memberikan sosialisasi tentang cara menyampaikan pelaporan SPT.

Sebab, banyak juga yang belum melaporkan SPTnya bukan karena tidak mau tetapi karena tidak tahu prosesnya. Apalagi jika itu pada generasi-generasi tua yang tidak terlalu familiar dengan gadget atau komputer. Di sinilah tantangan yang cukup serius untuk jajaran perpajakan guna terus mengedukasi generasi tua tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved