Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts Pimpin Sidang Pemakzulan Trump di Level Senat AS

Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts pimpin sidang pemakzulan Donald Trump di level Senat AS

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/SCOTT OLSON
Presiden AS Donald Trump memberikan pidato dalam kampanye di Battle Creek, Michigan, pada 18 Desember 2019. Kampanye tersebut terjadi setelah DPR AS menyetujui pasal pemakzulan, dan menjadi presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan. 

Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts pimpin sidang pemakzulan Donald Trump di level Senat AS

POS-KUPANG.COM | WASHINGTON DC - Sidang bersejarah pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump di level Senat AS secara resmi dimulai Kamis (16/1/2020).

Sidang dimulai dengan para senator dan hakim diambil sumpahnya supaya tidak memihak terhadap presiden ke-45 Negeri "Uncle Sam" itu.

Jelang Musim Tanam, Pupuk Kaltim Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi

Dengan khidmat, Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts mengenakan jubah hitam, mengangkat tangan kanannya, dan berjanji memimpin persidangan secara adil.

Dia kemudian berganti mengambil sumpah 99 dari 100 senator dalam sidang pemakzulan ketiga sepanjang sejarah AS itu.

"Saya bersedia," demikian kata anggota Senat AS setelah Roberts menanyakan apakah mereka bersedia melakukan persidangan secara adil.

Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Begini Jawaban Menko Polhukam Mahfud MD

Adapun satu senator yang absen, James Inhofe dari Partai Republik, beralasan tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang penting. Namun, dia akan diambil sumpahnya pada Selasa (21/1/2020) pekan depan, di mana sidang bakal dimulai secara penuh.

Sebelumnya, dua artikel pemakzulan Trump, penyalahgunaan kekuasaan, dan upaya menghalangi Kongres dibacakan secara simbolis. Sergeant of Arms (Pemimpin Sidang) Senat, Michael Stenger, kemudian memperingatkan mereka untuk mendengarkan dengan khidmat.

"Hai dengarkan, dengarkan," tegas Stenger yang meminta para senator tetap diam, atau berpotensi berhadapan dengan penjara.

Adam Schiff, Ketua Komite Intelijen DPR AS, bertindak sebagai ketua tim penuntut, membacakan tuntutan bahwa Trump melakukan "kejahatan besar".

Presiden 73 tahun tersebut dituding menahan bantuan militer Ukraina antara Juli sampai September 2019 sebesar 391 juta dollar AS atau Rp 5,3 triliun.

Trump dituding melakukannya sebagai upaya menekan Kiev agar menyelidiki Joe Biden, calon lawan politiknya pada Pilpres AS 2020.

Kemudian, artikel kedua pemakzulan mengenai upaya sang presiden menahan dokumen hingga saksi yang dibutuhkan DPR AS sebagai bukti.

Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell menyatakan, dia akan berkonsultasi soal sidang tersebut dengan Gedung Putih. Sejak awal, dia sudah mengkritik jalannya proses sidang di DPR AS sebagai "tidak adil", dan menuding oposisi Partai Demokrat bertindak partisan.

"Masa House of Representatives (DPR AS) telah usai. Kini waktu ada di tangan Senat," ujarnya sebagaimana diwartakan AFP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved