Guru SD Menyetubuhi Muridnya, Polisi Curiga Korban Lebih dari Satu, Siswa Murung, Kronologi
Seorang guru SD di Probolinggo tega berbuat bejat terhadap muridnya sendiri. Selama dua tahun terakhir, guru SD bernama AY (35) tersebut
Editor:
Ferry Ndoen
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," ujar Reni. (Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun",

Rekomendasi untuk Anda