Guru SD Menyetubuhi Muridnya, Polisi Curiga Korban Lebih dari Satu, Siswa Murung, Kronologi

Seorang guru SD di Probolinggo tega berbuat bejat terhadap muridnya sendiri. Selama dua tahun terakhir, guru SD bernama AY (35) tersebut

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Guru SD Menyetubuhi Muridnya, Polisi Curiga Korban Lebih dari Satu, Siswa Murung, Kronologi
Net
Ilustrasi

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," ujar Reni. (Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun",

Seorang guru SD di Probolinggo tega berbuat bejat terhadap muridnya sendiri.
Seorang guru SD di Probolinggo tega berbuat bejat terhadap muridnya sendiri. (istimewa (TribunLandak dan Shutterstock via Kompas))

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved