News
Duh, Seorang Suami di TTU Sangat Kejam, Aniaya Istrinya Lalu Dibakar, Apa yang Merasukinya?
Sebelumnya Meri Pah dilaporkan meninggal dunia dalam kasus kebakaran rumah yang terjadi beberapa waktu lalu
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan David Lulu sebagai tersangka tunggal kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan istrinya, Meri Pah, meninggal dunia.
Sebelumnya Meri Pah dilaporkan meninggal dunia dalam kasus kebakaran rumah yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun setelah Polres TTU menerima hasil autopsi dari tim dokter Mabes Polri, korban diduga kuat dianiaya oleh suaminya hingga meninggal dunia sebelum akhirnya dibakar.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan, di ruang kerjanya, Selasa (14/1). Tatang mengatakan, David Lulu ditetapkan sebagai tersangka
sesuai keterangan saksi yang merupakan anak kandung korban dan pelaku yang melihat langsung adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka.
"Sudah ada kejelasan, suami yang terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia," terangnya.
Penyidik, diakui Tatang, telah merampungkan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi, juga hasil autopsi dari tim dokter Mabes Polri sehingga penyidik telah melakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan untuk diteliti.
Dia berharap jaksa penuntut Kejari Kefamenanu secepatnya memberikan petunjuk apakah berkas sudah lengkap atau belum sehingga penyidik dapat menindaklanjutinya.
Diberitakan sebelumnya, satu unit rumah milik seorang warga yang beralamat di Dusun 2, Desa Oerenbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah-TTU ludes dilahap si jago merah, Senin (24/6/2019), sekitar pukul 19.00 Wita. Dalam peristiwa itu, salah seorang anggota keluarga, Meri Pah, ikut terbakar. Meri tewas terpanggang api. *