Anies Digugat Korban Banjir Rp 42 Miliar, Ahok Jadi Tamu Kerhormatan dan Pembicara di Abu Dhabi
Anies Digugat Korban Banjir Rp 42 Miliar, Ahok Jadi Tamu Kerhormatan dan Pembicara di Abu Dhabi
"Sudah banyak yang kasih masukan kok," ujarnya.
Sementara terkait sejumlah pihak yang menggelar unjuk rasa hingga menggugat Anies karena mendapat kerugian akibat banjir, Ahok juga tak banyak berkomentar.
"Aduh kalau soal demo gua enggak tahu lagi, aku sudah lulusan Mako Brimob, sudah lupa aku," kata dia.
Sebelumnya, 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin ini.
Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Gugatan diajukan lantaran Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab, tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran kali Ciliwung.
Selain itu, gugatan juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Anies Baswedan mengaku jika ia tak peduli dengan sentimen negatif itu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini justru menyinggung pendahulunya takni Ahok dan Jokowi.
Menurut Anies Baswedan banjir Jakarta kali ini tak separah dengan banjir yang terjadi pada 2013 dan 2017 lalu.
Bahkan saat itu bisa menenggelamkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
"Kantor tutup tidak ada, mall tutup tidak ada, Bundaran HI ketutup tidak ada. Itu semua tidak ada," ucapnya, Kamis (9/1/2020).
Anies Baswedan juga menyebut banjir tak hanya terjadi di Jakarta.