Kejakgung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Termasuk Mantan Direktur Utama, SIMAK YUK

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan A

Editor: Ferry Ndoen

POS KUPANG.COM--Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya


Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus Jiwasraya di tempat berbeda, Selasa (14/1/2020).

Kelima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ditahan di tempat yang berbeda-beda.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyampaikan, pemisahan itu dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019).

Bek Macan Kemayoran Ryuji Utomo Rasakan Aura Berbeda di Persija Jakarta 3 Hari Latihan, Info

Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK.

Transfer Pemain Liga 1 2020: Jika Andai Osvaldo Haay Hengkang, Lihat Daftar Pemain Sayap Persebaya

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.

Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tepuk Pramuka Berbau SARA dan Yel-Yel Islam Yes Kafir No, VIRAL, Simak YUK

Adi menuturkan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kelimanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Adi mengaku belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka.

Ia juga belum merinci alat bukti yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.

Adi mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata dia.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved