Dua Berkas Korupsi Dana PNBP Politani Negeri Kupang 2016, Penyidik Polda Tunggu Petunjuk Jaksa

Berkas tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejati NTT (tahap dua) pada 16 Oktober 2019. Bahkan saat ini kasusnya sedang disidangkan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korupsi 

 Dua Berkas Korupsi Dana PNBP Politani Negeri Kupang 2016, Penyidik Polda Tunggu Petunjuk Jaksa 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dua dari tiga berkas kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2016 di Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Kupang kini masih di tangan Jaksa. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT kini masih menunggu petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas tersebut. 

Satu berkas lainnya telah terlebih dahulu dilimpahkan yakni berkas untuk tersangka KL, mantan wakil direktur II. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejati NTT (tahap dua) pada 16 Oktober 2019. Bahkan saat ini kasusnya sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang. 

"Dua berkas lain atas nama mantan direktur dan bendahara, kita masih tunggu petunjuk dari Jaksa untuk kita lengkapi," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT Kombes Pol Herry Tri Maryadi ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Selasa (14/1/2020). 

Herry mengatakan, dua berkas masing-masing atas nama tersangka Bendahara Margaretha Djahatang SE alias MD dan Direktur Politani Negeri Ir Blasius Gharu M.Si alias BG tersebut akan segera dilengkapi oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT jika petunjuk sudah diterima. 

"Kita upayakan secepatnya jika sudah ada petunjuk (dari Kejaksaan Tinggi NTT)," kata perwira dengan tiga bunga tersebut. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM juga membenarkan posisi kasus korupsi tersebut. Ia mengatakan, dua berkas kasus tersebut saat ini P19, sementara satu berkas lainnya telah dilimpahkan.  

"Untuk kasus korupsi Politeknik Pertanian tahun 2016, satu berkas sudah P21 sementara berkas lainnya masih proses," ujar Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM.

Kasus yang telah dilaporkan pada 26 Februari 2018 itu diketahui merugikan negara sebesar Rp 756.600.000. Hal itu didasarkan pada Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan NTT pada 10 Oktober 2018. 

Dalam LHP nomor  LHAPKKN-344 / PW24 / 5 / 2018 dinyatakan terdapat kerugian keuangan negara akibat penggunaan uang kas dari PNBP secara tidak sah dan tidak disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp 756.600.000. Penggunaan tidak sah tersebut diketahui  berdasarkan selisih dana sebesar Rp 1.004.400.000 yang dicairkan Bendahara dan ditandatangani oleh Wadir II Politani Negeri Kupang

Berdasarkan penyelidikan, dana tersebut didistribusikan oleh Bendahara MD kepada Direktur Politani Negeri Ir BG dan Wadir II KL. 

Kepada Direktur BG, bendahara menyerahkan dana sebesar Rp 75 juta pada 16 November 2016. Pada 13 Oktober 2017, total uang tersebut dikembalikan kepada kas negara.

Selain itu, sebanyak Rp 181.600.000 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh bendahara penerimaan dan sebesar Rp 700 juta diserahkan kepada Wadir II KL untuk berbagai kepentingan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 352,000,000  yang digunakan untuk kepentingan pribadi habis pakai oleh tersangka KL. Namun saat penyidikan, KL telah mengembalikan ke kas negara Rp 148,000,000. 

Remaja ini Tewas Dilempar Cat Lalu Ditendang Pemuda Iseng, Ini Hukuman yang Pantas bagi Pelakunya

Sisilia Sona Tegaskan Pekerja Non ASN Harus Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu Kepala Kejati NTT Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Abdul Hakim membenarkan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Rabu (15/1/2020), ia mengatakan, dua berkas perkara dugaan korupsi PNBP tahun 2016 di Politani Negeri Kupang kini masih berada di pihaknya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved