Sisilia Sona Tegaskan Pekerja Non ASN Harus Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kadis Sisilia Sona tegaskan pekerja non ASN harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Kadis Sisilia Sona tegaskan pekerja non ASN harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Sisilia Sona menegaskan, pekerja non ASN harus mendapat perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja non ASN sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 2 Tahun 2019 tentang jaminan perlindungan ketenagakerjaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
• Saat Sidang Kode Etik, Wahyu Setiawan Sebut Nama Arief Budiman dan Johan Budi, Simak Info
"Dalam instruksi tersebut sudah jelas. Jaminan perlindungan ketenagakerjaan dalam instruksi Gubernur NTT tersebut yakni bagi tenaga honorer/kontrak di lingkup Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota, kepala desa dan perangkat desa serta tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah di NTT," ungkapnya.
Sisilia mengatakan, sejauh ini respon terhadap instruksi Gubernur tersebut belum maksimal. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sudah membicarakan dengan pihak komisi II DPRD Provinsi untuk membuat Perda di Pemda Kabupaten/Kota. Kita akan buat Perda minggu depan kami akan bahas lagi dengan tim ahli dengan DPRD Provinsi," ungkapnya.
• Disebut Pernah Komunikasi dengan Ketua KPU soal PAW Harun Masiku, Begini Tanggapan Johan Budi
Sisilia Sona berharap dengan adanya Perda maka tenaga kerja di Provinsi NTT semakin banyak yang dilindungi dalam Program BP Jamsostek. Maka dari itu, masyarakat Provinsi NTT terhindar dari resiko sosial.
"Kalau kita bicara soal kerja dan kepesertaan BP Jamsostek sebenarnya itu dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Ketika orang bicara kerja masuk didalam soal hak dan kebutuhan akan hidupnya dan negara hadir lewat BP Jamsostek. Kita harus bersinergi mewujudkan NTT Bangkit, NTT Sejahtera" jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sisilia-sona-tegaskan-pekerja-non-asn-harus-dilindungi-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)