Kapolres Ariasandy: Sepanjang Tahun 2019, Per 2 Minggu di TTS Satu Anak Korban Kekerasan Seksual

Kapolres TTS AKBP Ariasandy, SIK mengaku sangat prihatin dengan tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion
Nampak suasana kegiatan coffee morning dengan tema selamatkan anak perempuan dan perempuan dari kekerasan seksual yang digelar Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP), Rabu (15/1/2019) bertempat di beta pung kafe. 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota

POSKUPANG. COM, SOE - Kapolres TTS AKBP Ariasandy, SIK mengaku sangat prihatin dengan tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di kabupaten TTS.

Sepanjang tahun 2019, Polres TTS menangani sebanyak 140 kasus yang berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, penganiayaan anak, penelantaran anak, pencobaan pemerkosaan dan KDRT.

Dimana 42 kasus diantaranya merupakan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Dari 42 kasus tersebut, jika dibagi 12 bulan, maka setiap bulannya ada dua kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi atau per dua minggu ada satu anak di TTS yang menjadi korban kasus persetubuhan.

Israel Gagal Gabung Arema FC, Pemain Johor Melirik, Lihat Transfer Pemain Liga 1 2020

Hal ini diungkapkan Kapolres Ariasandy dalam kegiatan coffee morning dengan tema selamatkan anak perempuan dan perempuan dari kekerasan seksual yang digelar Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP), Rabu (15/1/2019) bertempat di beta pung kafe. Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Dandim TTS Letkol (Czi) Koerniawan Pramulyo, Kajari TTS Fachrizal, SH, Kepala Pengadilan Negeri Soe, I Wayan Yasa, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau dan beberapa mitra SSP lainnya.

Kapolres Ariasandy mengatakan, ada berbagai faktor yang menyebabkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di TTS tinggi. Mulai dari pengaruh video porno, pengaruh miras, kurangnya pengawasan orang tua hingga perangkat hukum yang dibuat Pemda tidak dieksekusi dengan baik.

" Angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan yang tertinggi kedua setelah kasus penganiyaan di Kabupaten. Faktanya cukup mencengangkan, dimana per 2 minggu ada satu kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di sepanjang tahun 2019," ungkap Kapolres Ariasandy.

Seret Jasad Keluar lalu Teriak Setannya Sudah Dibunuh, Anak Bacok Ayah hingga Tewas Info

Oleh sebab itu, dirinya telah berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan hingga tuntas. Ia menegaskan tidak akan memberikan penanguhan penahan kepada tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak lanjut Kapolres Ariasandy, dirinya menyarankan kepada Pemda TTS untuk membuat Kampanye dalam skala besar dengan tema melawan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Dengan tujuan menjadikan kota Soe menjadi kota ramah anak dan perempuan.

" Saya mau kita fokus bukan hanya pada penanganan kasusnya, tetapi Bagaiaman kita mencegahnya. Oleh sebab itu saya sarankan Pemda TTS menggelar kampanye dalam skala besar untuk membuat gerakan melawan kekerasan, baik fisik maupun kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," saranya

Ditambahkan Kepala Pengadilan Negeri Soe, I Wayan Yasa, selama ini dalam memutus perkara kasus persetubuhan anak dibawa umur, para terdakwa selalu dijatuhi hukuman maksimal atau di atas 10 tahun.

Untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Yasa menyebut perlu adanya peran serta dari semua komponen. Mulai dari pemerintah, penegak hukum, dunia pendidikan, LSM, tokoh agama hingga para orang tua. Kedepan, pihak Pengadilan Negeri Soe akan menggandeng Dinas Pendidikan Kabupaten TTS guna melakukan sosialisasi bahaya kekerasan seksual terhadap anak di beberapa sekolah di kota Soe.

" Kita sudah buat materi sosialisasinya. Target kita dalam waktu dekat kita mulai gelar sosialisasi ke sekolah-sekolah," katanya. (din)

Nampak suasana kegiatan coffee morning dengan tema selamatkan anak perempuan dan perempuan dari kekerasan seksual yang digelar Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP), Rabu (15/1/2019) bertempat di beta pung kafe.
Nampak suasana kegiatan coffee morning dengan tema selamatkan anak perempuan dan perempuan dari kekerasan seksual yang digelar Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP), Rabu (15/1/2019) bertempat di beta pung kafe. (PK/Dion)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved