News

Aksi Sopir Nakal Ini tak Patut Ditiru, Sambil Nyetir Tangannya Bergentayangan Cabuli Gadis, Duh!

Benyamin Faot, sopir mobil pikap diamankan warga Siso di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan-TTS, Senin (13/1).

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
ILUSTRASI
Korban cabul 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Benyamin Faot, sopir mobil pikap diamankan warga Siso di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan-TTS, Senin (13/1).

Faot diduga mencabul EM, gadis asal Desa Toineke, Kecamatan Kualin.

Seusai diamankan warga, pelaku yang sempat dihadiahi bogem mentah ini, langsung diseret ke Mapolres TTS guna diproses hukum.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH kepada Pos Kupang, Senin (13/1) malam, mengatakan, kasus pencabulan bermula ketika korban hendak pulang ke kampungnya dan sedang menunggu kendaraan di Kelurahan Oebesa.

Saat sedang menunggu kendaraan umum lewat, datanglah pelaku Faot mengendarai mobil pikap DH 8619 C. Pelaku lalu berpura-pura menawarkan jasa untuk mengantarkan korban ke depan SPBU Kilometer 3, Desa Kesetnana sehingga bisa menumpang mobil travel maupun bus.

Karena tidak menaruh rasa curiga dengan pelaku, korban pun menerima ajakan pelaku. "Korban lalu menumpang mobil pikap pelaku dan duduk di bagian depan. Pelaku berjanji akan mengantarkan korban ke depan SPBU Kilometer 3 Desa Kesetnana," ungkap Jamari.

Karena sudah dikuasai nafsu bejat, Faot bukannya mengantar korban ke SPBU Kilometer 3, tapi mengarahkan mobilnya ke arah Siso. Melihat arah mobil tidak lagi ke SPBU yang dijanjikan pelaku, korban pun mulai merasa curiga. Korban lalu bertanya kepada pelaku hendak dibawa ke mana?

Bukannya menjawab, pelaku justru melakukan tindakan cabul kepada korban. Pelaku meramas payu darah korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana korban lalu memegang kemaluan korban.

"Sambil mengendarai mobil, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Jamari.

Dicabuli pelaku, korban pun berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan korban didengar warga Siso yang sedang duduk di pinggir jalan. Warga pun mengejar mobil pikap pelaku lalu menangkapnya.

"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil pelaku dan warga yang mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Siso, mobil pelaku berhasil dihentikan. Pelaku yang sempat dihadiahi bogem mentah diamankan warga dan digiring ke Mapolres TTS," cerita Jamari.

Pelaku, diakui Jamari, langsung dikenakan status tersangka, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku Faot diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved