Kepala Desa Harus Bisa Bentuk BUMDes di Desa

Kadis PMD-PPPA Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun, menegaskan secara aturan Kepala Desa bisa melakukan Pembetukan BUMDes di desa.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Kadis PMD-PPPA Nagekeo, Imanuel Ndun 

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PMD-PPPA) Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun, menegaskan secara aturan Kepala Desa bisa melakukan Pembetukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) di desa berdasarkan Permendes nomor 4 tahun 2015.

Kata Kadis Imanuel, selanjutnya melalui peraturan menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes menghendaki pembentukan sebuah wadah ekonomi yang menjadi motor penggerak ekonomi desa yaitu Bumdes.

Satgas Yonif 132/BS Bersama Warga Bangun Bak Penampungan Air Bersih

"Untuk itu, pembentukan Bumdes harus diawali dengan langkah perencanaan pembentukan Bumdes seperti adanya gagasan dari pemimpin desa atas kesadaran dan hasil kalkulasi akurat bahwa Bumdes itu penting, bermanfaat dan prospektif bagi kelangsungan perekonomian masyarakat," ujar Kadis Imanuel, kepada POS-KUPANG.COM di Mbay, Selasa (14/2/2020).

Menurut Kadis Imanuel, kalkulasi yang cermat terhadap ketersediaan potensi dan sumber daya di desa atau antar desa, mempersiapkan perumusan Perdes pembentukan Bumdes, merancang dan mempersiapkan kelembagaan, metode dan sistem serta pengendalian kerja Bumdes menjadi hal yang mutlak direncanakan.

Kisah Ardi Mado, Warga Marapokot Nagekeo Bantu Ayah Cari Uang Nafkahi Keluarga

Kata Kadis Imanuel, aspek lainnya yang juga penting dilakukan oleh kepala desa yakni mempersiapkan AD /ART, Perekrutan Tenaga, Penataan sistem dan metode kerja, Persiapan modal kerja Bumdes
Kelayakan Jenis Usaha BumDesa.

Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan Bumdes harus juga melakukan analisis kelayakan usaha Bumdes yang berorientasi pada usaha perantara, usaha bersama,bisnis sosial, bisnis keuangan dan perdagangan, bisnis penyewaan dan lain - lain sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sumberdaya di Desa masing - masing.

Jenis- jenis bisnis antara lain, penyewaan, usaha dagang dan jasa. Kiat usaha yakni mental usahawan jangan bermental dinas sosial

Kadis Imanuel menjelaskan bahwa ada kategori BumDes yakni BumDes sangat maju dengan modal diatas 100 juta, Bumdes Maju dengan nilai Rp 50 - 100 juta, Bumdes Berkembang dengan nilai Rp 25 -50 juta, Bumdes bertumbuh dengan nilai 10 - 25 juta. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved